Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penyanyi dangdut Nella Kharisma geram melihat ulah pelaku yang menggunakan Facebook (FB) ‘Suprianto’ dan ‘Dinasti Sutrisno’.
kedua akun itu memfitnah Nella Kharisma berselingkuh dengan mantan Bupati Kediri Sutrisno alias suami Bupati Kediri Haryanti Sutrisno.
Ulah pelaku yang memfitnah tersebut membuat Nella Kharisma mengadu kepada Subdit V Ditreskrimsus Polda jatim, Rabu (27/11/2019) kemarin.
• Kasus Kredit Fiktif Bank BRI, Kejari Surabaya Selidiki Kemungkinan Muncul Tersangka Baru
Kuasa hukum Nella Kharisma, Ander Sumiwi Budi Prihatin, akun ‘Suprianto’ telah beredar sepanjang tahun 2019.
“Saya tidak tahu persis. Tapi sepanjang tahun ini ada, akun itu aktif,” kata Ander Sumiwi Budi Prihatin saat ditemui wartawan TribunJatim.com, Sabtu (30/11/2019).
• Genjot Produksi Bawang Putih, Kementan Terapkan Aturan Wajib Tanam Agar Impor Bisa Dihentikan
Sebagaimana yang kita ketahui pelaku menciptakan konten informasi atau postingan yang cenderung memfitnah kliennya, Nella Kharisma.
Namun, beberapa hari kemudian, akun Facebook ‘Suprianto’ menghapus postingannya.
Entah karena sadar bahwa postingan tersebut menuai kecaman atau pro-kontra, namun Ander Sumiwi Budi Prihatin mengaku, pihaknya telah lebih dulu menangkap gambar tampilan postingan diakun tersebut sebelum hilang.
“Setelah mengunggah postingan itu, unggahan status itu dihapus, tapi beberapa hari kemudian. Kan teman teman terlanjur mengcapture, jadi kan tetap ada, gitu lho,” terang Ander Sumiwi Budi Prihatin.
• Nella Kharisma Dituduh Selingkuhi Suami Bupati Kediri, 2 Akun FB Pelaku Punya Rekam Jejak Digital
Sementara, akun ‘Dinasti Sutrisno’ merupakan akun yang terbilang baru.
Dan kemunculannya tampak begitu jelas pasca beredar postingan yang dibuat akun ‘Suprianto’, pada Selasa (5/11/2019) silam.
“Sepertinya itu akun baru. Jadi pasca tanggal 5 November 2019, setelah akun ‘Suprianto’ muncul postingan, disusul akun ‘Dinasti Sutrisno’ muncul ikut-ikutan,” sambung Ander Sumiwi Budi Prihatin.
Menurut Ander Sumiwi Budi Prihatin, kedua akun tersebut secara berantai menyebarkan konten informasi yang cenderung menyudutkan dan memperburuk citra Nella Kharisma.
Setelah akun ‘Suprianto’ membuat sebuah konten informasi atau postingan berupa kolase foto kliennya dan mantan Bupati Kediri, Sutrisno, beberapa saat kemudian akun ‘Dinasti Sutrisno’ membuat konten posting yang serupa.
• Truk Muatan Buah Kelapa Terguling di Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo, Melaju 90 Km/Jam
Namun, dalam konten yang dibuat ‘Dinasti Sutrisno’ dibubuhi narasi cerita yang juga cenderung menyudutkan Nella Kharisma.
“Yang jelas. pertama kali adalah akun ‘Suprianto’ membuat kolase, setelah beberapa hari dicapture oleh ‘Dinasti Sutrsino’ kemudian disertai narasi cerita yang membangun opini membuat frame seolah-olah,” pungkasnya.
Semetera itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menuturkan, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan beberapa rangkaian penyelidikan awal.
Satu diantaranya memastikan keberadaan akun tersebut.
Hasilnya, akun tersebut sudah tidak dapat diakses melalui mesin pencarian yang disediakan oleh platform situs FB.
• Sertifikasi Pra Nikah Tak Harus Tatap Muka, Bisa Dilakukan Lewat Online
"Dan kami sudah mengambil langkah, penyelidikan kami sementara. Kalau sementara kami lihat unggahan itu sudah tidak ada," kata Kombes Pol Frans Barung Mangera pada awak media di Mapolda Jatim, Kamis (28/11/2019) kemarin.
Melihat beberapa temuan awal yang dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera beserta pihaknya menemukan sebuah kesimpulan awal bahwa akun tersebut diduga akun palsu.
Yakni, sebuah akun yang dibuat secara temporer dan dimaksudkan sebagai suatu sarana melancarkan kepentingan atau maksud tertentu yang cenderung negatif.
"Kami yakini akun yang digunakan ini bisa akun palsu yaitu akun yang sengaja dibuat untuk melakukan fitnah di medsos dan dengan mudah dihapus," pungkas Kombes Pol Frans Barung Mangera.
• Basha Market Gelar Bazar di Surabaya, Didukung 170 Tenant, Masyarakat Bebas Melihat Produk