Kepada polisi, pelaku mengaku tidak bermaksud menjual ponsel curian tersebut.
• Imoo Watch Phone Z6, Jam Ponsel Pintar Inovasi Pertama di Indonesia, Berikut Harga & Spesifikasinya
Rencananya pelaku bakal menggunakanya sendiri untuk kepentingannya pribadi.
“Pelaku berniat untuk digunakan sendiri karena pelaku tidak memiliki ponsel android,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, ungkap Wardi, pelaku bakal dikenai Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun kurangan penjara.
• Viral Video di Medsos, Pria Jombang Nyaris Dibogem Warga Saat Bekap Korban Rampas Ponsel Tapi Teriak