Kabid perizinan usaha DPMPTSP Heru Prasetyo mengatakan pemkab dan dewan sejatinya sudah bersepakat. Melarang penambahan Rumah Hiburan Umum (RHU).
"Aturan itu ditetapkan tahun 2016 lalu. Hingga kini tetap kami patuhi," tandasnya kepada Tribunjatim.com.
Kabid Trantibum Satpol PP Yani Setyawan menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti perintah Komisi A. Dia meminta Heritage of Handayani menutup layanan hiburan. Boleh buka jika perizinannya sudah lengkap.
Sementara Manager Operasional Heritage of Handayani Sapto Yanuar menyatakan belum bisa mengambil keputusan. Dia akan koordinasikan itu dengan pimpinannya.
"Kami koordinasikan dulu," jawabnya.(ufi/Tribunjatim.com)