Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - 18 orang anggota komplotan spamming kartu kredit ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Cecep Susatiya membenarkan penetapan status tersangka pada 18 orang yang diamankan personelnya pada, Senin (2/12/2019) kemarin.
"Semuanya tersangka," katanya pada awak media di Lantai 2 Ruang Subdit V Siber Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Rabu (4/12/2019).
18 orang anggota komplotan spamming kartu kredit disangkakan pasal UU ITE karena melakukan kejahatan siber secara terstruktur dengan cara memanipulasi data elektronik kartu kredit.
Komplotan hacker yang beranggotakan 18 orang itu rupanya bekerja secara terorganisir dalam suatu garis koordinasi.
Adapun tujuh bagian tim kerja dalam menjalankan praktik smamming tersebut.
Bagian pertama adalah pemilik (owner) bernama Hendra Kurniawan.
Sedangkan, bagian kedua yaitu, pengawas.
Dan, bagian yang ketiga adalah Tim Spammer.
Sementara bagian keempat yakni, Tim Domain.
Adapula bagian tim Programmer.
Hingga pada bagian keenam merupakan Tim Google Developer serta bagian ketujuh adalah Tim Advertising.
• Angin Kencang Terjang Kabupaten Madiun, 2 Rumah Roboh dan 10 Rumah Rusak Ringan
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Cecep Susatiya menerangkan cara kerja komplotan tersebut dalam meraup keuntungan menggunakan metode spamming.
Komplotan tersebut semula menjalankan praktik periklanan produk secara online melalui situs pencarian google (advertising).
Mereka bekerjasama dengan dua perusahaan besar di luar negeri dalam memasarkan produk seperti ponsel, kosmetik dan sebagainya lewat dunia maya.
• Telkomsel Indie Clothing Expo XI Akan Hadir Sebagai Karya Eksistensi lndustri Kreatif Anak Bangsa
Proses periklanan itu digerakkan oleh Tim Google Developer dan Tim Advertising komplotan tersebut.
Setiap masuk ke sebuah akun Google.com sebagai pra-syarat memasarkan produk, user terlebih dahulu membayar sejumlah uang dalam pecahan mata uang dolar.
"Karena Tim Google Developer dan Tim Advertising kalau mau masuk harus bayar, untuk mengiklankan produk dia harus bayar, mau masuk ke link google.com harus bayar, nah yang digunakan adalah data kartu kredit yg diperoleh dari spammer," ungkap AKBP Cecep Susatiya pada awak media di Lantai 2 Ruang Subdit V Siber Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Rabu (4/12/2019).
Secara kasat mata melihat tahapan ini praktik yang dijalankan komplotan tersebut terbilang legal.
Namun, masalahnya komplotan tersebut berupaya membeli akun google sebanyak mungkin guna lebih gencar memasarkan produk, menggunakan data kartu kredit yang dicuri dari orang lain di negara-negara Eropa dan Amerika.
"Bisnisnya legal. Nah yang bikin gak legal, dia bayar ke google.com pakai akun milik orang lain," jelas AKBP Cecep Susatiya.
Lantas bagaimana cara mereka memperoleh data kartu kredit ratusan korban?
• TERBONGKAR Cara Kerja 18 Komplotan Spamming Kartu Kredit yang Terorganisir, Lulusan SMK dan Digaji
Ya, caranya adalah Tim Programmer komplotan itu akan membuat suatu mekanisme jebakan spamming ke berbagai perangkat lunak gadget melalui jaringan internet ataupun situs website.
Mereka berharap, jebakan melalui situs spam itu, dapat diklik oleh pengguna perangkat gadget yang sedang mengakses dunia maya lewat internet.
"Kalau yang Divisi developer biasanya pakai akun google play, nah domain ini dibutuhkan spammer dari alamat linknya, itu untuk menyebar permintaan data kartu kredit," terang AKBP Cecep Susatiya.
Sekali pancing, mereka bisa dapat ratusan data kartu kredit dari orang tak dikenal yang tinggal di Eropa dan Amerika.
"Tugas programmer, membuat aplikasi checker, itu untuk mengecek data akun akun orang luar negeri yang bisa digunakan," jelas AKBP Cecep Susatiya.
Kerugian yang dirasakan pihak pemilik sah kartu kredit diakui hanya sedikit, namun bila seluruh data kartu kredit jumlahnya diakumulasi menjadi satu, wajar komplotan tersebut tergiur keuntungannya.
• Potret Taman Kedinding, Pemkot Surabaya Selesaikan Pembangunan Tahap Pertama
Sekadar informasi, para pelaku menggunakan metode spamming dalam menjalankan bisnis Developer Advertising.
Metode spamming merupakan metode pengambilan data perbankan kartu kredit yang dilakukan secara ilegal di dunia maya.
Mereka seringkali melakukan praktik spamming pada pemilik kartu kredit di negara-negara Eropa dan Amerika.
Data kartu kredit itu nantinya bakal digunakan untuk mengakses Google.com sebelum menjalankan bisnis Developer Advertising.
"Uangnya dikumpulkan oleh Hendra Kurniawan didapat dari tranferan dari banyak rekening," jelasnya.
Sementara itu, pelaku utama Hendra Kurniawan mengaku, praktik curangnya itu berjalan selama setahun belakangan.
Selama kurun waktu itu, ia berhasil meraup untung sekitar Rp 5 Milliar.
"Setahunan. Ya dapat sekitar Rp 5 Milliar lebih," ungkap Hendra seraya menutupi wajahnya dengan menaikkan kerah baju tahanan yang dikenakannya.
Akibat perbuatannya mereka bakal dikenai UU ITE, yakni Pasal 30 ayat (2), Pasal 46 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal (48) ayat (1), dengan ancaman delapan tahun kurungan penjara.
• Kisah Pilu Dina Oktavia #5, Pemkot Surabaya Pastikan Intervensi Bantuan Kesehatan dan Psikolog