- Formasi Pranata Laboratorium Pendidikan sebanyak 88
- Formasi Analis Kepegawaian sebanyak 1
Tahap Seleksi
Proses seleksi dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, meliputi:
- Seleksi administrasi, dilaksanakan bagi pelamar yang telah memenuhi persyaratan tata cara pendaftaran;
- Seleksi kompetensi dasar (SKD), dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi. SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test(CAT), dengan cakupan materi meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
- Seleksi kompetensi bidang (SKB), dilaksanakan bagi pelamar yang MP seleksi kompetensi dasar (SKD). Jenis tes SKB dibagi menjadi 3 (tiga) kriteria sesuai jenis jabatan.
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
- Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN).
- Pelamar lulusan S-1/D-IV s.d. S-2/Spesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari. Pelamar lulusan S-3/Subspesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari.
- Sehat jasmani dan rohani/jiwa/mental (dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari dokter umum dan surat keterangan sehatrohani/jiwa/mental dari dokter spesialis jiwa Rumah Sakit Pemerintah. Surat ini wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi pengadaan CPNS).
- Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya. (Surat keterangan bebas narkoba/NAPZA ditandatangani oleh dokter Rumah Sakit Pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat dimaksud. Surat keterangan ini wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan CPNS).
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.