Jaksa Akan Tentukan Sikap Atas Putusan Vlog Idiot Ahmad Dhani dari Pengadilan Tinggi

Penulis: Samsul Arifin
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani setelah keluar dari Rutan Medaeng menuju mobil tahanan untuk kemudian menuju ke Bandara Juanda pada Kamis (13/6/2019) dini hari.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akan menentukan sikap atas putusan Pengadilan Tinggi terkait kasus vlog idiot Ahmad Dhani pada pekan depan.

Pasalnya, pekan depan merupakan batas waktu dari sikap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Aspidum Kejati Jatim, Herry Ahmad Pribadi menjelaskan pihaknya akan mengambil sikap yang sebaik-baiknya. 

"Kami akan pertimbangkan dari semua sisi untuk memutuskan yg terbaik, karena masih ada waktu pikir-pikir," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat, (6/12/2019). 

UCAPAN Terima Kasih dari Suami Dina Oktavia yang Dituduh Tinggalkan Istri karena Bayinya Cacat

Tim kuasa hukum Ahmad Dhani kasus vlog idiot, Sahid mengaku pihaknya bersikap pasif.

Ia tinggal menunggu sikap dari Jaksa. 

Pengadilan Tinggi Jawa Timur memberi keringanan hukuman Ahmad Dhani dari 1 tahun penjara menjadi 3 bulan penjara dengan 6 bulan percobaan. 

Ujian Fiqih Madrasah Bermuatan Khilafah, PWNU Jatim: Kemenag Jangan Cuma Wacana Berangus Radikalisme

"Kalau dihitung normal mas Dhani akan menghirup udara bebas pada 28 Desember 2019 esok kasus di Jakarta. Kalau di Surabaya kejaksaan misalkan kasasi kami juga akan ajukan kontra kasasi," kata Sahid. 

Menurut Sahid bila kejaksaan mengambil sikap kasasi atas putusan PT tersebut, itu merupakan hal yang wajar dalam proses hukum. 

Akan tetapi pihaknya berharap semua pihak menerima dan tidak ajukan kasasi. "Ya semoga saja semua legowo, dan menerima semua," tandas Sahid. 

Balita 4 Tahun di Madiun Meninggal Setelah Minum Obat, Jawaban Dinkes: Mungkin Klinik Langgar SOP

Berita Terkini