Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) melalui PW Lembaga Bahtsul Masail NU Jatim meminta agar pemerintah tidak kaku dalam menerapkan sertifikasi pra nikah (SPN).
Salah bentuk penerapannya adalah tidak menjadikan SPN sebagai syarat wajib pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Dalam kondisi-kondisi tertentu ada orang yang sudah siap menikah sementara belum sempat mengikuti program sertifikasi nikah. Dalam kondisi semacam ini tidak boleh dijadikan alasan oleh negara untuk menghalangi hak nikah warga negara," ucap Sekretaris Pengurus Wilayah (PW) Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Timur, Ahmad Muntaha, Sabtu (7/12/2019).
• Hasil Bahtsul Masail PWNU Jatim: Salat Jumat di Pusat Layanan Publik Hukumnya Sah
Selain itu, PWNU Jatim juga mendorong agar pelaksanaan sertifikasi pra nikah diselenggarakan secara sebaiknya dan tidak hanya formalitas saja.
"Kadang kan kita melihat program pemerintah itu hanya formalitas saja dan pelaksanaannya tidak serius," lanjutnya.
• REAKSI PWNU Jatim atas Ujaran Sukmawati Soekarnoputri, Harus Cabut Ucapan & Minta Maaf ke Publik
Namun secara substansial, Muntaha menyampaikan bahwa PWNU Jatim mendukung program tersebut karena terdapat pelatihan pembelajaran berbagai hal untuk membangun mahligai rumah tangga yang sakinah mawadah warahmah.
"Untuk itu lah kita meminta pelatihan ini dilaksanakan sebaik-baiknya," ucapnya.
• PWNU Jatim Minta Megawati Soekarnoputri Kendalikan Sukmawati, Daripada Kasus ini Berlarut-larut
Diketahui mulai 2020, ada aturan baru yang harus diikuti oleh seluruh masyarakat Republik Indonesia terkait pernikahan
Menikah di era Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin tak cukup hanya bermodalkan cinta dan restu orangtua.
Pasangan yang hendak menikah wajib mengantongi sertifikat perkawinan.
• 5 Pernikahan Artis Terpopuler di Tahun 2019, Tanpa Melalui Proses Pacaran hingga Tema Star Wars
Aturan ini dicanangkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) diperuntukkan bagi pasangan yang akan atau berencana melakukan pernikahan pada 2020.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, sertifikasi pra nikah bisa dilakukan dengan tatap muka maupun secara daring (online).
Muhadjir Effendy membantah bimbingan bagi calon pengantin ini bersifat wajib.
• 3 Momen Unik di Pernikahan Citra Kirana, Rezky Aditya Sempat Malu-malu saat Cium Kenang Sang Istri
“Yang wajib adalah negara. Kalau calon pengantinnya sunnah saja,” ujar Muhadjir Effendy di Malang, Sabtu (30/11/2019).
Muhadjir Effendy menambahkan, sertifikasi pra nikah adalah penyempurnaan dari program kursus calon pengantin (Suscatin) yang sebelumnya dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Mengingat program kursus calon pengantin (Suscatin) belum optimal dari sisi jumlah, maka Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mengajak lintas kementerian untuk turut bergabung.
• Mas Pur Tukang Ojek Pengkolan Balas Netizen yang Ejek Dwinda Ratna Ketularan Jelek setelah Nikah
“Sebetulnya ini adalah penyempurnaan dari program Suscatin. Tapi program itu belum lengkap karena baru ditekankan pada aspek agama saja,” ucap Muhadjir Effendy.
Muhadjir Effendy menyebut, beberapa hal yang akan masuk dalam materi sertifikasi pra nikah di antaranya kesehatan reproduksi, keharmonisan keluarga hingga pembekalan soal finansial.
Bagi pengantin baru yang belum memiliki sumber penghasilan, pemerintah juga menyediakan pelatihan pra kerja.
“Jadi nanti lintas kementerian,” pungkas Muhadjir Effendy. (Aminatus Sofya)
• Sertifikasi Pra Nikah Tak Harus Tatap Muka, Bisa Dilakukan Lewat Online