"Artinya kita jadi punya 12.203 wajib pajak baru. Yang artinya menjadi potensi pajak baru di tahun berikutnya. Dari 12.203 wajib pajak baru itu, ada penerimaan sebanyak Rp 20,23 miliar yang didapatkan oleh Pemprov Jatim," tegas Boedi Prijo Soeprajitno.
Angka ini akan terus bergerak hingga program pemutihan berakhir pada tanggal 14 Desember 2019 mendatang. Boedi mengimbau masyarakat untuk bisa segera melaksanakan pembayaran pajak sebelum program pemutihan dihentikan.
Masyarakat yang akan membayar pajak bisa dilakuka 46 kantor induk Samsat, dua Samsat di kepulauan, 26 titik payment poin, 57 titik Samsar Drive Thru, 22 titik Samsar Corner dan 86 mobil Samsat keliling.
Selain itu juga ada 16.900 gerai indomaret yang sudah bisa digunakan untuk pembayaran online di seluruh wilayah di Indonesia.
• Sindikat Pemalsu Dokumen Negara Diringkus, Tawarkan Jasa Pembuatan SIM, KTP dan Ijazah Via Online