Sindikat Pemalsu Dokumen Negara Diringkus, Tawarkan Jasa Pembuatan SIM, KTP dan Ijazah Via Online
Unit Reskrim Polsek Sawahan Surabaya menetapkan dua tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen negara.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Sawahan Surabaya menetapkan dua tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen negara.
Aksi pemalsuan dokumen negara itu dilakukan oleh Bery Prima Dranata (29) warga Dapuan Baru, Kelurahan Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Adapun tersangka lainnya adalah Sigit Dwi Saputro (43) warga Kebalen Timur, Kelurahan Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Saat menjalankan aksi, mereka membagi tugas.
Bery Prima Dranata otak kejahatan yang mendesain serta menerima pesanan dokumen.
Sementara, Sigit Dwi Saputro merupakan pemilik warnet yang membantu Bery Prima Dranata mencetak desain dokumen tersebut.
• Karena Sabu-sabu, Adi Dwi Santoso Harus Gelar Akad Nikah di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

"Keduanya berkolaborasi. Tersangka Bery Prima Dranata ini otak kejahatan. Dia yang mendesain format dokumen kemudian diprint oleh tersangka Sigit Dwi Saputro," beber Kapolsek Sawahan, AKP Argya Satriya Bhawana, Rabu (11/12/2019).
AKP Argya Satriya Bhawana mengatakan, jika pembongkaran kasus pemalsuan dokumen itu dilakukan polisi setelah menyelidiki sebuah postingan di sebuah Facebook yang menawarkan jasa pembuatan dokumen aspal.
• Pelatih Persela Lamongan, Nil Maizar Waspadai Agresifitas Pemain Muda PSS Sleman

"Sesuai dengan perintah pimpinan, ada tujuh program prioritas kapolri yang salah satunya mewujudkan SDM yang unggul. Nah ini upaya kami untuk membongkar para pelaku kejahatan pemalsuan dokumen negara ini. Sebab salah satu yang dipalsukan adalah ijazah. Bagaimana bisa mendapatkan SDM unggul kalau ijazahnya palsu beredar. Ini salah satu contoh," sambung AKP Argya Satriya Bhawana.
Sementara itu, Bery Prima Dranata mengaku, baru tiga minggu menjalankan aksinya. Namun sudah ada puluhan dokumen berupa SIM berbagai jenis dan KTP serta dua Ijazah palsu yang berhasil dibuatnya.
"Sesuai permintaan pemesan. Kalau SIM harganya 300 ribu, kalau KTP 150 ribu, kalau Ijazah 1 juta," akunya.
Bery Prima Dranata dan Sigit Dwi Saputro harus mendekam di tahanan Mapolsek Sawahan karena perbuatannya.
Mereka dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen negara.
• Jenazah TKI Trenggalek Ilyas Setiawan yang Tewas di Perkebunan Malaysia Dipulangkan Hari Jumat
