Jaksa Tegaskan Tak Ajukan Kasasi atas Kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani, Ini 2 Hal Jadi Pertimbangan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Aspidum Kejati Jatim Herry Ahmad Pribadi menyatakan beberapa pertimbangan jaksa perihal tak mengajukan kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi (PT) terkait kasus vlog idiot Ahmad Dhani.
Putusan PT yang menjatuhkan vonis tiga bulan penjara enam bulan percobaan atas kasus tersebut.
"Pertama, semua pertimbangan jaksa diambil alih oleh hakim dalam putusan dengan menyatakan bahwa yang bersangkutan bersalah atas pasal yang didakwakan," terangnya, Jumat, (13/12/2019).
• Batas Waktu Sikapi Putusan Vlog Idiot Ahmad Dhani Hampir Habis, Kejati Jatim: Putuskan yang Terbaik
• Jaksa Akan Tentukan Sikap Atas Putusan Vlog Idiot Ahmad Dhani dari Pengadilan Tinggi
• Jawaban Pinkan Mambo Diminta Pilih Mulan Jameela atau Maia Estianty, Diam Saat Bahas Ahmad Dhani
Adapun pertimbangan kedua yaitu lamanya masa penahanan atau track mad bukan termasuk objek dari pasal 253 ayat 1 KUHAP bukan sebagai alasan untuk mengajukan kasasi.
Diketahui, Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ahmad Dhani karena dinyatakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
"Kalau dihitung normal mas Dhani akan menghirup udara bebas pada 28 Desember 2019 esok kasus di Jakarta," kata kuasa hukum Dhani, Sahid yang saat itu menangani kasus vlog idiot.