Pencuri Motor Berbekal Kunci T Runcing di Rumah Kos Gang Jambu Berhasil Diamankan, Satu DPO

Penulis: Firman Rachmanudin
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka saat di Mapolsek Gayungan Surabaya.

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Aksi pencurian motor di Surabaya kembali terjadi.

Kali ini, Unit Reskrim Polsek Gayungan Surabaya menangkap satu dari dua pelaku yang beraksi di Rumah Kos Gang Jambu Surabaya, Kamis (12/12/2019) siang.

Tersangka pencurian motor yang berhasil ditangkap adalah Zahroni (30) warga Simo Gunung Kramat Timur IV/37 Surabaya.

Tersangka Tipu Modus Gendam Lapor Balik Korban di Tulungagung, Sebut Murni Bisnis & Salah Prosedur

Pemain Persebaya Osvaldo Haay Jadi Buruan Tim Luar Negeri setelah Tampil Mentereng di SEA Games 2019

Soekarwo Dipilih Jadi Wantimpres, DPP Demokrat : Tak Ada Keraguan pada Kapasitas & Kapabilitasnya

5 Jalinan Asmara Artis yang Kandas di Tahun 2019: Adipati Dolken, Citra Kirana hingga Natasha Wilona

Saat digeledah, polisi menemukan dua buah kunci T yang sudah diruncingkan ujungnya.

"Pengakuannya baru dua kali ikut beraksi bersama rekannya yang kini masih DPO," beber Kanit Reskrim Polsek Gayungan,Ipda Hedjen Oktitanto, Jumat (13/12/2019).

Christmas Autoland 2019 Siapkan Welcome Pack dan Christmas Gift , Voucher Cashback Hingga Rp 5 Juta!

Pelindo III Vs Putra Surabaya, Akhir Seri A Kompetisi Kapal Api Persebaya 2019 Diwarnai Hujan Kartu

Dari pengakuannya, Zahroni mengaku dua kali beraksi dan berhasil menggasak motor di dua tempat, yakni di Jalan Balongsari dan Ganh Jambu.

"Tersangka mendapatkan uang sebesar 1,5 juta dan 200 ribu. Namun ia tidak tahu dijual kemana. Karena yang menjual pelaku yang masih DPO," tandasnya.

Berita Terkini