Tersangka Tipu Modus Gendam Lapor Balik Korban di Tulungagung, Sebut Murni Bisnis & Salah Prosedur
Tersangka Tipu Modus Gendam Lapor Balik Korban di Tulungagung, Sebut Murni Bisnis & Salah Prosedur.
Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
Tersangka Tipu Modus Gendam Lapor Balik Korban di Tulungagung, Sebut Murni Bisnis & Salah Prosedur
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Tersangka penipuan dan penggelapan modus gendam, Siti Cholipah (49) Desa Grogol, Kecamatan Pesantren, Kabupaten Kediri melakukan perlawanan hukum.
Lewat kuasa hukumnya M Aksonul Huda, Siti melaporkan balik korban, Khomsatun (40), warga Desa Sawo, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung.
Aksonul mengatakan, pihaknya akan melaporkan Khomsatun karena telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
• Dulunya Lumbung Padi, Kini Lahan Persawahan Desa Jarakan Tulungagung Berubah Jadi Tadah Hujan
• Kejari Gandeng BPKP untuk Tentukan Kerugian Negara Akibat Dugaan Korupsi PDAM Tulungagung
• TERPOPULER JATIM: Kucing Diminumi Ciu di Tulungagung hingga Hujan Disertai Angin Kencang di Lamongan
Khomsatun yang pertama kali pengunggal video Siti, dengan keterangan pelaku gendam.
“Dari caption yang dibuat Siti itulah kemudian menjadi viral, klien kami dikeal sebagai pelaku gendam,” terang Aksonul, Jumat (13/12/2019).
Aksonul menegaskan, apa yang terjadi antara Siti dan Khomsatun sebenarnya hanya urusan transaksi.
Siti mengambil barang korban, untuk dijual kembali dan dibayarkan belakangan.
Setelah video itu diviralkan oleh Khomsatun, maka Siti dengan itikad baik mengembalikan baju serta uang hasil penjualannya.
“Klien kami sudah mengembalikan 10 set baju dan uang Rp 700.000. Semuanya sudah diterima oleh korban, dan sekarang dijadikan barang bukti,” sambung Aksonul.
Aksonul merinci, sebelumnya Siti mengambil 21 set baju dari Khomsatun.
Dari jumlah itu, 11 di antaranya sudah laku sehingga yang dikembalikan hanya 10 set baju.
Sedangkan uang Rp 700.000 itu adalah cicilan pembayaran dari baju yang sudah laku.
“Yang ingin kami luruskan, tidak ada persoalan gendam di sini. Ini murni transaksi bisnis,” ucapnya.
Selain itu Aksoni juga menilai ada kesalahan dalam penanganan kasus ini.