PENGAKUAN Pengoplos dan Pemasok Miras Tewaskan Warga Lamongan, 'Seumur Hidup Saya Sebagai Pemabuk'

Penulis: Hanif Manshuri
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka praktik mengoplos miras yang dijualnya dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi, Jumat (13/12/2019).

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Polres Lamongan menangkap dua orang tersangka penjual sekaligus pemasok miras oplosan.

Penangkapan dilakukan oleh Polres Lamongan setelah seorang peminum tewas dan 2 lainnya harus dirawat di RS ketika sedang berpesta miras.

Dua tersangka yang ditangkap Polres Lamongan bernama Muhammad Soeharto (54) sebagai penjual miras oplosan dan Suwandi (56) sebagai pemasok miras.

Muhammad Soeharto dan Suwandi merupakan warga yang tinggal di Dusun Sukorejo Desa Margoanyar, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan ditetapkan sebagai tersangka.

Para korban menenggak miras yang dibeli sudah dalam keadaan racikan dari warung Soeharto.

Melanggar Hak Cipta, Bos Karaoke Rasa Sayang Surabaya Diadili

Menurut tersangka Soeharto, minuman keras yang dijual Rp 80 ribu per botol diracik sendiri sebelum sampai ke tengan pembeli.

"Tanpa resep, saya oplos dari pengalaman sendiri. Saya tukang minum sejak muda. Jadi ngoplos berdasar kebiasaan dan pengalaman pribadi," kata Soeharto, Jumat (13/12/2019) saat dikeler di pres rilis.

Ada tiga jenis minuman yang dibuat untuk miras oplosan, dua miras jenis arak dan bir ditambah minuman suplemen produk resmi pabrikan.

Cerita Pilu Warga Madura Ditipu Oknum Penyalur TKI, Transfer Rp 72 Juta Tapi Terlantar di Jakarta

Tersangka praktik mengoplos miras yang dijualnya dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi, Jumat (13/12/2019). (SURYA.CO.ID/HANIF MANSHURI)

Perbandingannya, 2 botol miras dicampur 2 boto arak dan selebihnya bir untuk setiap volume 1, 5 liter miras.

"Cara nyampur itu dari pengalaman saya pribadi. Saya seumur hidup sebagai pemabuk," aku Soeharto.

Untuk setiap ukuran 1, 5 liter miras oplosan dijual Rp 80 ribu dengan oplosan takaran yang sama.

Usaha haram Soeharto cukup lama, berjalan hampir empat tahun ini.

Sementara, pasokan arak, bir dan minuman suplemen didapat dari Suwandi, tetangga RT dikampungnya.

Jika saja tidak ada insiden korban jatuh, Heri Susanto (40) tewas setelah menenggak miras oplosannya, Soeharto mungkin tak akan pernah berhenti.

Disperindag Jawa Timur Jamin Stabilitas Harga Sembako Jelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020

Tersangka praktik mengoplos miras yang dijualnya dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi, Jumat (13/12/2019). (SURYA.CO.ID/HANIF MANSHURI)

Kini Soeharto hanya bisa gigit jari karena usahanya harus berhenti setelah tempat usaha dan pemasok miras oplosan diamankan polisi.

Menurut Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung, dua tersangka dijerat pasal 204 ayat 1 KUHP atau pasal 140 Jo pasal 146 UU RI no 18 tahun 2012.

"Tentang pangan, ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," kata AKBP Feby DP Hutagalung.

Mereka ini menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi - bagikan barang, sedang diketahui bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang.

"Mereka tanpa miliki ijin penjualan," kata AKBP Feby DP Hutagalung.

Produksi yang diperdagangkan dengan sengaja tidak memenuhi standart keamanan pangan mengakibatkan luka berat atau membahayakan dan menyebabkan kematian orang.

Diberitakan sebelumnya, warga Karangbinangun Lamongan digegerkan dengan kematian seorang warga dan dua liannya dirawat di RS, setelah pesta miras oplosan dua hari dua malam di kandang kambing.

Spesialis Jambret Tas Wanita Asal Surabaya Dibekuk Polsek Lakarsantri, Sempat Sebulan Buron

Heri Susanto meninggal, Nur Iman dan Rudy Sahartian keduanya sampai hari ini masih dirawat di RS. Intan Medika.

Para korban ini sebelumnya pesta miras bersama 4 teman lainnya.

Non stop dua hari dua malam pesta miras oplosan yang dibeli dari Soeharto.

Tujuh peminum itu menghabiskan 15 liter miras oplosan.

"Hasil otopsi sementara, korban meninggal karena karena keracunan miras oplosan," kata Feby.

Polisi mengamankan barang bukti, 1 botol berisi sisa minuman keras oplosan yg belum diminum, 48 botol minuman keras jenis arak kemasan 1,5 liter, 96 botol minuman bir hitam, 224 botol minuman bir putih, dan 60 botol minuman suplemen.

Dua Spesialis Curanmor Kunci Tempel di Surabaya & Lamongan Dibekuk, Polisi Masih Kejar 3 Orang Lagi

Berita Terkini