TRIBUNJATIM.COM - Status instansi dan progres verifikasi seleksi administrasi pada CPNS 2019 dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Diketahui, ada 36 lembaga atau kementerian yang statusnya Tampilkan Pengumuman CPNS 2019.
Instansi tersebut, di antaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Sekretariat Negara.
• LINK PDF Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 BPKP, Sebanyak 1.431 Pelamar yang Dinyatakan Lolos
Selain itu, ada juga instansi yang statusnya Final Verifikasi Pertama dan Pendaftaran Ditutup pada Minggu (15/12/2019), sekira pukul 14.39 WIB.
Jadi bagi kamu yang ingin melihat kelulusan administrasi dapat melihat di akun masing-masing atau instansi terkait.
Peserta yang lulus mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT).
Peserta juga harus membawa kartu ujian pada saat tes.
Selanjutnya, bagi peserta yang tidak lulus karena alasan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat dilihat melalui akun masing‐masing pada laman sscasn.bkn.go.id.
Selain itu, pelamar yang tidak lulus dapat mangajukan sanggahan sesuai jadwal instansi.
• LINK Hasil Seleksi Administrasi CPNS Batan 2019, Sebanyak 2.722 Peserta Dinyatakan Lulus Tahap Ini
Berikut lembaga yang statusnya Tampilkan Pengumuman hasil administrasi:
1. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
2. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
3. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
5. Kementerian Sekretariat Negara
6. Sekretariat Jenderal MPR
7. Sekretariat Jenderal DPR RI
8. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
9. Badan Tenaga Nuklir Nasional
10. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
11. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
12. Kepolisian Negara
13. Setjen Komisi Pemilihan Umum
14. Pemerintah Kab. Humbang Hasundutan
15. Pemerintah Kab. Kampar
16. Pemerintah Kab. Melawi
17. Pemerintah Kab. Kotawaringin Barat
18. Pemerintah Kab. Gunung Mas
19. Pemerintah Kab. Murung Raya
20. Pemerintah Kab. Hulu Sungai Tengah
21. Pemerintah Kab. Kutai Kartanegara
22. Pemerintah Kab. Tojo Una Una
23. Pemerintah Kab. Morowali Utara
24. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
25. Pemerintah Kota Mataram
26. Pemerintah Kab. Sikka
27. Pemerintah Kab. Ende
28. Pemerintah Kab. Sumba Timur
29. Pemerintah Kab. Malaka
30. Pemerintah Kab. Maluku Tenggara Barat
31. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
32. Pemerintah Kab. Bintan
33. Pemerintah Kab. Lingga
34. Pemerintah Kota Batam
35. Pemerintah Kota Tanjungpinang
36. Pemerintah Kab. Majene
Daftar status instansi dan progres verifikasi seleksi administrasi pada CPNS 2019 >>> KLIK
• UPDATE CPNS 2019, Daftar Link PDF Hasil Seleksi Administrasi di 12 Instansi, Kemenkumham hingga BNN
Masa Sanggah
Masa Sanggah pelamar merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar pada hasil seleksi administrasi.
Pelamar diberikan waktu sanggahan tiga hari setelah instansi mengumumkan hasil kelulusan seleksi administrasi, dan tujuh hari bagi instansi untuk memproses sanggahan pelamar.
Pelamar dapat mengecek hasil sanggahan di Akun SSCN 2019.
Masa sanggah dilakukan jika hasil seleksi administrasi tidak sesuai dengan berkas yang sudah diunggah oleh pelamar yang merupakan kesalahan verifikasi instansi.
• LINK Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenko Perekonomian 2019, Cek Namamu dan Masa Sanggah!
Berikut cara mengajukan sanggahan, dilansir dari Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2019, hal 35-36, melalui laman sscn.bkn.go.id:
- Pelamar dapat memilih tombol mengajukan sanggah untuk menyanggah hasil administrasi.
- Kemudian, pelamar harus mengisi alasan menyanggah dokumen yang dinyatakan tidak lulus oleh instansi.
Pelamar tidak dapat melakukan unggah ulang dokumen.
- Setelah memberikan alasan, maka pelamar dapat menandai checkbox dengan menyatakan bahwa alasan sanggah untuk alasan TMS persyaratan yang dibuat sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat tidak sesuai dengan dokumen maka bersedia menanggung akibat
hukum yang ditimbulkan.
Kemudian dapat memilih Akhiri Proses Sanggahan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BKN Rilis Status 36 Lembaga/Kementerian yang Tampilkan Pengumuman, Simak Daftarnya di Sini