Info CPNS

UPDATE CPNS 2019, BKN Rilis Status 36 Lembaga/Kementerian yang Tampilkan Pengumuman, Lihat di Sini!

Editor: Pipin Tri Anjani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UPDATE CPNS 2019, BKN Rilis Status 36 Lembaga/Kementerian yang Tampilkan Pengumuman, Lihat di Sini!

TRIBUNJATIM.COM - Status instansi dan progres verifikasi seleksi administrasi pada CPNS 2019 dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Diketahui, ada 36 lembaga atau kementerian yang statusnya Tampilkan Pengumuman CPNS 2019.

Instansi tersebut, di antaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Sekretariat Negara.

LINK PDF Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 BPKP, Sebanyak 1.431 Pelamar yang Dinyatakan Lolos

Selain itu, ada juga instansi yang statusnya Final Verifikasi Pertama dan Pendaftaran Ditutup pada Minggu (15/12/2019), sekira pukul 14.39 WIB.

Jadi bagi kamu yang ingin melihat kelulusan administrasi dapat melihat di akun masing-masing atau instansi terkait.

Peserta yang lulus mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT).

Peserta juga harus membawa kartu ujian pada saat tes.

Selanjutnya, bagi peserta yang tidak lulus karena alasan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat dilihat melalui akun masing‐masing pada laman sscasn.bkn.go.id.

Selain itu, pelamar yang tidak lulus dapat mangajukan sanggahan sesuai jadwal instansi.

LINK Hasil Seleksi Administrasi CPNS Batan 2019, Sebanyak 2.722 Peserta Dinyatakan Lulus Tahap Ini

Berikut lembaga yang statusnya Tampilkan Pengumuman hasil administrasi:

1. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

2. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

3. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

5. Kementerian Sekretariat Negara

6. Sekretariat Jenderal MPR

7. Sekretariat Jenderal DPR RI

8. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

9. Badan Tenaga Nuklir Nasional

10. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

11. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

12. Kepolisian Negara

13. Setjen Komisi Pemilihan Umum

14. Pemerintah Kab. Humbang Hasundutan

15. Pemerintah Kab. Kampar

16. Pemerintah Kab. Melawi

17. Pemerintah Kab. Kotawaringin Barat

18. Pemerintah Kab. Gunung Mas

19. Pemerintah Kab. Murung Raya

20. Pemerintah Kab. Hulu Sungai Tengah

21. Pemerintah Kab. Kutai Kartanegara

22. Pemerintah Kab. Tojo Una Una

23. Pemerintah Kab. Morowali Utara

24. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan

25. Pemerintah Kota Mataram

26. Pemerintah Kab. Sikka

27. Pemerintah Kab. Ende

28. Pemerintah Kab. Sumba Timur

29. Pemerintah Kab. Malaka

30. Pemerintah Kab. Maluku Tenggara Barat

31. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau

32. Pemerintah Kab. Bintan

33. Pemerintah Kab. Lingga

34. Pemerintah Kota Batam

35. Pemerintah Kota Tanjungpinang

36. Pemerintah Kab. Majene

Daftar status instansi dan progres verifikasi seleksi administrasi pada CPNS 2019 >>> KLIK

UPDATE CPNS 2019, Daftar Link PDF Hasil Seleksi Administrasi di 12 Instansi, Kemenkumham hingga BNN

Masa sanggah di CPNS 2019 (Instagram/bkngoidofficial)

Masa Sanggah

Masa Sanggah pelamar merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar pada hasil seleksi administrasi.

Pelamar diberikan waktu sanggahan tiga hari setelah instansi mengumumkan hasil kelulusan seleksi administrasi, dan tujuh hari bagi instansi untuk memproses sanggahan pelamar.

Pelamar dapat mengecek hasil sanggahan di Akun SSCN 2019.

Masa sanggah dilakukan jika hasil seleksi administrasi tidak sesuai dengan berkas yang sudah diunggah oleh pelamar yang merupakan kesalahan verifikasi instansi.

LINK Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenko Perekonomian 2019, Cek Namamu dan Masa Sanggah!

Berikut cara mengajukan sanggahan, dilansir dari Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2019, hal 35-36, melalui laman sscn.bkn.go.id:

- Pelamar dapat memilih tombol mengajukan sanggah untuk menyanggah hasil administrasi.

- Kemudian, pelamar harus mengisi alasan menyanggah dokumen yang dinyatakan tidak lulus oleh instansi.

Pelamar tidak dapat melakukan unggah ulang dokumen.

- Setelah memberikan alasan, maka pelamar dapat menandai checkbox dengan menyatakan bahwa alasan sanggah untuk alasan TMS persyaratan yang dibuat sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat tidak sesuai dengan dokumen maka bersedia menanggung akibat
hukum yang ditimbulkan.

Kemudian dapat memilih Akhiri Proses Sanggahan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BKN Rilis Status 36 Lembaga/Kementerian yang Tampilkan Pengumuman, Simak Daftarnya di Sini

Berita Terkini