Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Penampakan Motor Curian Dijual Cuma Laku Rp 80 Ribu, Dua Maling Hanya Terima Rp 40 Ribu

Inilah penampakan motor hasil curian yang ternyata cuma laku Rp 80 ribu saja, dua maling kena apesnya

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com
PENAMPAKAN SEPEDA BUTUT - Sepeda motor milik warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen dicuri orang tidak dikenal, meski ban dalam kondisi kempes, di Mapolres Sragen, Senin (18/8/2025). Sepeda motor milik korban tersebut telah berada di teras rumah selama 2 hari. 

TRIBUNJATIM.COM - Ternyata begini penampakan motor yang dijual cuma laku di bawah seratus ribu rupiah.

Dua pria asal Gondang, Kabupaten Sragen, nekat mencuri sebuah sepeda motor, tapi mereka justru hanya menikmati hasil curian sebesar Rp40 ribu per orang.

Motor hasil curian itu dipreteli, bodi dijual, dan laku tak lebih dari Rp80 ribu.

Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Ps. Kanit Reskrim Polsek Gondang, Aiptu Tugiyarto, menjelaskan aksi pencurian itu dilakukan MS bersama rekannya GR yang kini masih buron.

“Barangnya sudah dijual laku Rp80.000, yang dijual onderdil sepeda motor, dari Rp80.000 dibagi dua, jadi masing-masing pelaku mendapat Rp40.000,” terang Tugiyarto kepada TribunSolo.com, Senin (18/8/2025), seperti dikutip TribunJatim.com, Selasa (19/8/2025).

Ironisnya, sepeda motor yang dicuri itu dalam kondisi ban bocor.

Namun MS tetap nekat mengendarainya dari Gondang hingga Pilangsari.

“Sepeda motor tersebut dalam kondisi ban kempes alias ban bocor, kemudian diambil, dinyalakan, dipaksa dinaiki, dari Gondangsampai ke Pilangsari,” jelasnya.

Sesampainya di Pilangsari, motor itu baru ditambal, lalu dibawa pulang ke rumah MS untuk dipreteli.

Bodi motor dilepas dan dijual murah, sementara sisa motor digunakan pelaku untuk sarana mengamen.

Baca juga: 2 Dekade Tak Bertemu Keluarga, Mardiuita Nangis Akhirnya Bisa Injak Timor Leste Meski Semua Berubah

“Jadi, pelaku ini pekerjaannya sehari-hari adalah pengamen, pengamen jalannya, kemudian sepeda motor itu dibawa terus akhirnya sampai Kebumen,” tambah Tugiyarto.

Namun sepeda motor tanpa pelat nomor itu akhirnya diamankan polisi lalu lintas setelah ditilang di jalan.

Dari situlah jejak pelaku terungkap.

Polisi memastikan MS baru pertama kali beraksi, meski cara dan hasilnya bikin geleng-geleng kepala.

“Pelaku kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Tugiyarto.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved