Berita Viral
Penampakan Motor Curian Dijual Cuma Laku Rp 80 Ribu, Dua Maling Hanya Terima Rp 40 Ribu
Inilah penampakan motor hasil curian yang ternyata cuma laku Rp 80 ribu saja, dua maling kena apesnya
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Ternyata begini penampakan motor yang dijual cuma laku di bawah seratus ribu rupiah.
Dua pria asal Gondang, Kabupaten Sragen, nekat mencuri sebuah sepeda motor, tapi mereka justru hanya menikmati hasil curian sebesar Rp40 ribu per orang.
Motor hasil curian itu dipreteli, bodi dijual, dan laku tak lebih dari Rp80 ribu.
Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Ps. Kanit Reskrim Polsek Gondang, Aiptu Tugiyarto, menjelaskan aksi pencurian itu dilakukan MS bersama rekannya GR yang kini masih buron.
“Barangnya sudah dijual laku Rp80.000, yang dijual onderdil sepeda motor, dari Rp80.000 dibagi dua, jadi masing-masing pelaku mendapat Rp40.000,” terang Tugiyarto kepada TribunSolo.com, Senin (18/8/2025), seperti dikutip TribunJatim.com, Selasa (19/8/2025).
Ironisnya, sepeda motor yang dicuri itu dalam kondisi ban bocor.
Namun MS tetap nekat mengendarainya dari Gondang hingga Pilangsari.
“Sepeda motor tersebut dalam kondisi ban kempes alias ban bocor, kemudian diambil, dinyalakan, dipaksa dinaiki, dari Gondangsampai ke Pilangsari,” jelasnya.
Sesampainya di Pilangsari, motor itu baru ditambal, lalu dibawa pulang ke rumah MS untuk dipreteli.
Bodi motor dilepas dan dijual murah, sementara sisa motor digunakan pelaku untuk sarana mengamen.
Baca juga: 2 Dekade Tak Bertemu Keluarga, Mardiuita Nangis Akhirnya Bisa Injak Timor Leste Meski Semua Berubah
“Jadi, pelaku ini pekerjaannya sehari-hari adalah pengamen, pengamen jalannya, kemudian sepeda motor itu dibawa terus akhirnya sampai Kebumen,” tambah Tugiyarto.
Namun sepeda motor tanpa pelat nomor itu akhirnya diamankan polisi lalu lintas setelah ditilang di jalan.
Dari situlah jejak pelaku terungkap.
Polisi memastikan MS baru pertama kali beraksi, meski cara dan hasilnya bikin geleng-geleng kepala.
“Pelaku kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Tugiyarto.
2 Dekade Tak Bertemu Keluarga, Mardiuita Nangis Akhirnya Bisa Injak Timor Leste Meski Semua Berubah |
![]() |
---|
Beli Mobil Lewat Facebook Agus Malah Rugi Rp 13 Juta, Telanjur Transfer Meski Ketemu Pemilik Mobil |
![]() |
---|
Sosok Agus Camat yang Bikin Grup Drumband MTsN Nangis Kecewa Batal Tampil, Ngaku Bukan Ultah Istri |
![]() |
---|
Pasang Bendera Merah Putih, Pria Tiba-tiba Dibacok Tetangga sampai Tewas |
![]() |
---|
Pak Kades Ditikam hingga Tewas oleh Warga, Latar Belakang Pelaku Jawab Motifnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.