Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lima mobil supercar mewah yang diamankan di Mapolda Jatim terbukti tidak terdaftar di dalam database Electronic Resgistration Indentification (ERI) Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri).
Diantaranya tiga mobil Ferrari, satu mobil McLaren, dan satu mobil Lamborghini.
Artinya, kelima mobil itu tidak melengkapi dokumen kepemilikan resmi sebagai prasyarat diperbolehkannya melintas di aspal jalan di Indonesia.
Menurut Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menuturkan, pemeriksaan fisik terhadap belasan mobil supercar mewah berwarna mentereng itu dibantu oleh pihak Dirlantas Polda Jatim.
Ia menuturkan, proses pemeriksaan fisik yang meliputi pencocokan nomor kendaraan dan nomor mesin terhadap sebuah mobil supercar mewah diakuinya tak mudah.
"Karena teknis mengambil nomot mesin di mobil itu tidak gampang. Ini harus dibawa ke bengkel yang punya alat," ujarnya saat ditemui awakmedia di Mapolda Jatim, Selasa (17/12/2019).
Gidion menerangkan, kelima mobil itu tidak mengantongi sejumlah dokumen resmi kepemilikan mobil mewah yang patut diperoleh sang pemilik, melalui serangkaian tahapan.
Mulai dari Dokumen surat 'Form A' dan Pemberitahuan Import Barang (PIB) yang diperoleh dari Bea dan Cukai.
Kemudian, dokumen Surat Register Uji Tipe (SRUT) dari Kementerian Perhubungan.
• 14 Mobil Mewah Supercar Disita Polda Jatim, Mayoritas Tak Bayar Pajak, Cuma Punya Dokumen Kendaraan
• Ingin Senang-Senang, Suami Istri Asal Magelang Kompak Jadi Penipu, Modusnya Tukarkan Uang Asing
• Iis Dahlia Merasa Dirugikan Suami Dikaitkan Penyelundupan Harley Davidson: Laki Gue Bukan Sopir Ojol
Lalu, Dokumen Tanda Pendaftaran Tipe Kendaraan Bermotor (TPT) dari Kementerian Perindustiran.
Setelah rampung, kendaraan kemudian dilakukan cek fisik, dan terakhir didaftarkan ke Kepolisian Daerah setempat.
"Dicek nomor rangka nomor mesin, kemudian dicek di database di ERI Korlantas Polri, tidak ada," jelasnya.
Gidion menduga ada tiga sebab yang menyebabkan pemilik mobil-mobil itu.
Yakni, Pertama, memang tidak didaftarkan. Kedua, atau memang tidak sempat mendaftar. Ketiga, atau masuknya ke Indonesia secara ilegal.
"Kalau memang belum sempat, kami akan beri kesempatan. Kalau yang tidak didaftarkan, kami akan berikan fasilitas untuk mendaftarkan. Tapi kalau masuknya ilegal, ya kami harus menyesuaikan UU berlaku," pungkasnya.