Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jatim menyampaikan hasil pemeriksaan fisik terkait 13 mobil berkategori mewah jenis supercar yang sempat diamankan di Basement Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Selasa (17/12/2019).
Proses pemeriksaan itu berlangsung sejak Jumat (13/12/2019) kemarin, dan melibatkan pihak Ditlantas Polda Jatim.
Hasil pemeriksaan menyatakan, dari 13 mobil supercar mewah yang diamankan itu, lima mobil di antaranya, ternyata tidak terdaftar di dalam database Electronic Registration Indentification (ERI) Korps Lalu Lintas Polri.
• Puluhan Bonek Kawal Sidang Gugatan Wisma Karanggayam, Pentolan Bonek: Tanah Itu Milik Persebaya
• Kuasa Hukum Persebaya Sebut Kesaksian Pemain Era 70an Komprehensif dan Bersifat Alami
Dapat diartikan, bahwa kelima mobil itu tidak lengkap dengan dokumen kepemilikan resmi sebagai prasyarat diperbolehkannya melintas di aspal jalan Tanah Air.
Kelima mobil itu, diantaranya tiga mobil Ferrari, satu mobil McLaren, dan satu mobil Lamborghini.
"Hasil pengecekan yang dilakukan Korlantas dari data ERI itu belum terdata," ujar Dirlantas Polda Jatim Budi Indra Dermawan saat ditemui awak media di Mapolda Jatim, Selasa (17/12/2019).
• Hotel Ciputra World Surabaya Laksanakan Program CSR, Bagikan Susu untuk para Lansia di Griya Werdha
• Polemik Karanggayam, Pemkot Surabaya Tak Ambil Pusing Soal Langkah Perdamaian dengan Persebaya
Dirlantas Polda Jatim Budi Indra Dermawan menambahkan, pihaknya sedang menunggu kehadiran pemilik mobil agar segera melampirkan kelengkapan dokumen mobil mewah tersebut.
Sebelum dokumen mobil lengkap, status keberadaan mobil yakni, 'diperiksa'.
Namun, bila pemilik masih terus saja mangkir dan tak bisa menunjukan kelengkapan dokumen, maka kasus mobil mewah tersebut akan berlanjut hingga kemeja penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.
• Tersangka Narkoba Asal Sidotopo Berteriak Ketika Ditangkap, Polisi Ditahan Warga Selama Satu Jam
• Kenalkan Perkeretaapian, Daop 8 Surabaya Ajak SLB Bhineka Ikut Edutrain dari Pasuruan ke Surabaya
"Nanti beri batas waktu pada yang bersangkutan, sampai dia tidak memberikan informasi, kami akan serahkan penyidikannya ke Ditreskrimsus Polda Jatim," jelasnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengaku, tak segan menindaklanjuti kejahatan dugaan kepemilikan mobil mewah secara ilegal atas lima mobil supercar yang 'ngandang' di Basement Gedung Tri Brata Mapolda Jatim sejak Jumat (13/12/2019) kemarin.
Kendati begitu, ia masih percaya adanya itikad baik dari si pemilik mobil untuk kooperatif dengan kepolisian.
"Kami yakin kok pemilik masih beritikad baik," terang Gidion.
• Amankan Jaringan Transmisi Selama Natal & Tahun Baru 2020, PT PLN UPT Surabaya Siapkan 101 Personel
• PT Persebaya Indonesia Gugat Pemkot Surabaya, Penggugat Hadirkan Saksi Mantan Pemain Era 70an