Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Persebaya Surabaya

Polemik Karanggayam, Pemkot Surabaya Tak Ambil Pusing Soal Langkah Perdamaian dengan Persebaya

Muhammad Fajar menjelaskan, sejak dahulu Wisma dan Lapangan di Jalan Karanggayam memang dimanfaatkan untuk Persebaya sebagai tempat latihan.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Suasana sidang gugatan wisma Persebaya di PN Surabaya, Selasa, (17/12/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pihak tergugat yakni Pemkot Surabaya yang diwakili oleh Muhammad Fajar menjelaskan, sejak dahulu Wisma maupun Lapangan di Jalan Karanggayam secara penggunaan memang dimanfaatkan untuk Persebaya sebagai tempat latihan. 

Namun, saat saksi ditanya mengenai pemiliknya, tidak tahu menahu soal itu.

“Sejak dulu memang sudah dipakai untuk latihan. Kalau terkait pemiliknya, beliau (saksi) tidak tahu sama sekali,” ucap Muhammad Fajar saat ditemui wartawan TribunJatim.com setelah sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

Mengenai ihwal perdamaian antara penggugat  dan pihaknya, Muhammad Fajar mengaku, tidak ambil pusing.

Jika memang ada upaya untuk perdamaian bisa dibicarakan di luar persidangan, kalau Persebaya mengajukan hukum pihaknya juga akan mengupayakan.

Kuasa Hukum Persebaya Sebut Kesaksian Pemain Era 70an Komprehensif dan Bersifat Alami

PT Persebaya Indonesia Gugat Pemkot Surabaya, Penggugat Hadirkan Saksi Mantan Pemain Era 70an

“Sebenarnya yang kita inginkan adalah bahwa itu (Wisma Persebaya, Karanggayam) adalah aset pemkot. Kalau dilihat secara administrasi bahwa itu adalah aset pemkot. Tentunya kita tertibkan, gitu saja,” pungkas Muhammad Fajar. 

Diberitakan sebelumnya, sidang lanjutan gugatan kasus Wisma Karanggayam kembali digelar dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat yakni PT Persebaya Indonesia melawan tergugat Pemkot Surabaya

Sejatinya penggugat menghadirkan enam saksi, namun karena permasalahan waktu sidang hakim ketua Martin Ginting meminta satu saksi terlebih dahulu untuk dimintai keterangan. 

Kenalkan Perkeretaapian, Daop 8 Surabaya Ajak SLB Bhineka Ikut Edutrain dari Pasuruan ke Surabaya

Amankan Jaringan Transmisi Selama Natal & Tahun Baru 2020, PT PLN UPT Surabaya Siapkan 101 Personel

Satu saksi tersebut adalah Imam Rifai, mantan pemain Persebaya tahun 70 an.

Imam Rifai untuk memberikan keterangan ihwal kondisi Lapangan Karanggayam dan status bangunan wisma tersebut. 

Imam Rifai yang pada saat itu masih berusia 18 tahun dan bermain di posisi sayap menjelaskan, bahwa dirinya tidak tahu sama sekali terkait objek permasalahan maupun teknis surat menyurat antara Pemkot Surabaya dan Persebaya

"Saya tahunya main bola saja, dan setahu saya tempat itu untuk kebutuhan internal Persebaya, seperti pembibitan pemain," kata mantan pemain 69 tahun itu di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (17/12/2019). 

Adapun terkait status terkini pun, Imam Rifai tak tahu pasti.

Kini pensiunan Pegawai Negeri Sipil itu pun mengaku, bahwa kondisi wisma tersebut sudah berbeda jauh jika dibandingkan dengan masa mudanya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved