5 Mobil Supercar Mewah yang Tak Terdaftar di ERI Korlantas Rupanya Bisa Sumbang Pajak Rp 3 M Lebih

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beberapa mobil supercar di halaman basement Gedung Tri Brata Mapolda Jatim

"Total 1 mobil McLaren membayar Rp 623 Juta," jelasnya.

3) Mobil Lamborghini

Pun Purnomosidi menjelaskan, mengenai potensial paja mobil Lamborghini.

Lamborghini Aventador pabrikan tahun 2015 itu memiliki NJKB sekitar lima miliar rupiah.

Maka BBN mobil tersebut sekitar Rp 593 juta, nilai PKB sekitar Rp 91 juta, dan total nilai potensial pajaknya sekitar Rp 618 juta.

Namun, rincian nilai pajak itu baru bisa ditarik oleh Bapenda Jatim setelah para pemilik mobil mengantongi dokumen keabsahan kepemilikan mobil mewah.

"Ini akan meninggak seandainya yang bersangkutan memiliki pajak progresif. Intinya belum mendaftarkan. Kami enggak bisa memunggut, semenjak didaftarkan di registrasi kami baru bisa," pungkasnya.

Hotel Ciputra World Surabaya Laksanakan Program CSR, Bagikan Susu untuk para Lansia di Griya Werdha

Kuasa Hukum Persebaya Sebut Kesaksian Pemain Era 70an Komprehensif dan Bersifat Alami

Berita Terkini