Sekarang Pemohon SIM di Sidoarjo Wajib Jalani Tes Psikologi

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pendaftaran tes psikologi bagi para pemohon sim Satpas Polresta Sidoarjo, Selasa (17/12/2019).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Pemohon surat izin mengemudi (SIM) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur mulai hari ini harus menjalani tes kesehatan rohani alias tes psikologi.

Tes tersebut berlaku baik bagi yang perpanjangan ataupun pengajuan SIM baru.

Tes psikologi berisi materi berupa kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja.

Kasat Lantas Polresta Sidoarjo, AKP Eko Iskandar mengatakan, sebenarnya peraturan kewajiban melaksanakan tes psikologi itu sudah tertuang di Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM).

BI Jatim Sebut Proyeksi Ekonomi Jatim 2020 Terjaga pada Rentang 5,3%-5,8%

Pemkot Surabaya Pastikan Kawasan Gelora Pancasila Surabaya Lebih Tertata

"Di mana dalam peraturan itu disebutkan bahwa salah satu persyaratan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani. Namun selama ini persyaratan kesehatan rohani belum diterapkan. Dan melihat tingginya faktor laka lantas dikarenakan faktor manusia maka dipandang perlu untuk diterapkan persyaratan tersebut bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM)," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (17/12/2019).

AKP Eko Iskandar menjelaskan, pelaksanaan psikotes sendiri di Sidoarjo sudah dilakukan mulai Senin (16/12/2019).

Tersangka Narkoba Asal Sidotopo Berteriak Ketika Ditangkap, Polisi Ditahan Warga Selama Satu Jam

Kuasa Hukum Persebaya Sebut Kesaksian Pemain Era 70an Komprehensif dan Bersifat Alami

"Sebenarnya tidak hanya di wilayah Sidoarjo saja, namun seluruh Jatim juga menerapkan hal yang sama. Dan penerapan psikotes ini juga tidak hanya dilaksanakan di Satpas Polresta Sidoarjo saja namun juga di SIM Corner dan SIM Keliling bahkan di Mal Pelayanan Publik Sidoarjo juga sudah ada," jelasnya.

AKP Eko Iskandar menuturkan, untuk tes psikologi ini dilakukan oleh pihak ketiga yang telah ditunjuk oleh Ditlantas Polda Jatim.

Selain itu ia juga menambahkan bahwa untuk tes psikotesnya dilaksanakan secara gratis hingga tanggal 21 Desember.

"Baru nanti di tanggal 23 Desember, berdasarkan informasi dari lembaga psikologinya baru dikenakan biaya. Dan untuk pelaksanaan tes psikologi bagi pemohon sim di Satpas Polresta Sidoarjo dilakukan di Ruko Jalan Walter Monginsidi, Sidoarjo," tandasnya.

PT Persebaya Indonesia Gugat Pemkot Surabaya, Penggugat Hadirkan Saksi Mantan Pemain Era 70an

5 Mobil Supercar Mewah yang Diamankan Polda Jatim Tak Terdaftar di ERI Korlantas

Berita Terkini