Info CPNS

LINK PDF Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan, Cek di Sini!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CPNS KLHK 2019

LINK PDF Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan, Cek di Sini!

TRIBUNJATIM.COM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan resmi merilis nama pendaftar CPNS 2019 yang lolos tahap seleksi administrasi.

Melalui unggahan di akun Instagram @kementerianlhk, Rabu (18/12/2019), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menginformasikan pengumuman bagi peserta yang lulus seleksi administrasi penerimaan CPNS tahun 2019.

>>>>>> LINK Daftar Nama Peserta yang Lulus

Kisi-kisi Soal Tes CPNS 2019 dari TWK, TIU, TKP, Siapkan Pakaian yang Sesuai saat Ujian!

"Kabar gembira!

Untuk #SobatHijau yang daftar seleksi CPNS Kementerian LHK 2019, yuk cek hasil seleksi administrasinya di tautan

berikut —->http://ropeg.menlhk.go.id/CPNS2019/index.html

Atau dapat diunduh filenya —> http://ropeg.menlhk.go.id/CPNS2019/assets/dok/003-Lampiran-pengumuman-seleksi-administrasi.pdf

Mimin ucapkan selamat kepada para peserta yang lolos tahap seleksi administrasi ini #KLHK #cpns2019," tulis akun @Kementerianlhk.

Kapan Jadwal Cetak Kartu Ujian untuk Tes SKD CPNS 2019 Bagi yang Lolos Seleksi Administrasi?

Berikut informasi tentang hasil seleksi administrasi CPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2019, dikutip dari ropeg.menlhk.go.id/.

LINK PDF Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 Kemenperin, Cek Nama Peserta yang Lulus di Sini!

Berdasarkan hasil seleksi administrasi Pengadaan CPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2019, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Peserta seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2019 yang tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan LULUS seleksi administrasi.

2. Peserta yang tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi.

Penyebab/alasan pelamar dinyatakan tidak lulus dapat dilihat melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscn.bkn.go.id.

3. Bagi peserta yang dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi berhak untuk menyampaikan sanggahan terhitung mulai tanggal 17 Desember 2019 pukul 23.00 WIB s.d 20 Desember 2019 pukul 23.00 WIB melalui akun masing-masing pada laman https://sscn.bkn.go.id.

Masa sanggah dimaksud tidak untuk memperbaharui maupun menambah dokumen apapun.

4. Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2019 akan menjawab sanggahan yang masuk. 

LINK PDF Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 BNPB, Cek Daftar Nama Peserta yang Lulus di Sini!

Peserta yang lulus setelah masa sanggah akan diumumkan pada tanggal 30 Desember 2019 melalui laman http://ropeg.menlhk.go.id.

Kementerian LHK rilis hasil seleksi administrasi CPNS 2019 (Instagram @kementerianlhk)

5. Peserta yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi berhak untuk mengikuti tahap seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Asssisted Test (CAT).

6. Waktu pelaksanaan dan ketentuan terkait Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan diumumkan kemudian melalui laman http://ropeg.menlhk.go.id.

7. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

8. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2019 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Cara Mengurus e-KTP yang Hilang dan Dokumen yang Diperlukan, KTP Jadi Syarat Tes SKD & SKB CPNS 2019

Berikut rincian jumlah pelamar per unit kerja penempatan pengadaan CPNS di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2019.

>>>>>>>>>LINK

Daftar nama-nama yang lolos seleksi administrasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan CPNS tahun 2019.

>>>>>>> LINK

LINK Tes Simulasi SKD dari BKN, Coba Simulasi CAT BKN di Sini Setelah Lulus Seleksi Administrasi

Pelajari Masa Sanggah CPNS 2019

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan ingin menggunakan kesempatan masa sanggah untuk menyanggah.

Tahapan jadwal seleksi calon pegewai negeri sipil (CPNS) 2019 telah memasuki pengumuman hasil seleksi administrasi yang dimulai pada Kamis (12/12/2019).

Sesuai dengan jadwal terbaru tentang pelaksanaan seleksi CPNS 2019 yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS telah berlangsung hingga Senin (16/12/2019).

Setelah itu, tahapan selanjutnya yakni masa sanggah yang akan dimulai pada 16 Desember hingga 26 Desember 2019.

Bagi peserta seleksi calon pegewai negeri sipil (CPNS) 2019 yang tidak lolos di pengumuman hasil seleksi administrasi karena dianggap tidak memenuhi syarat (TMS), masih dapat menggunakan masa sanggah.

Proses sanggahan melalui tahap masa sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman seleksi administrasi, kemudian instansi dapat mengumumkan kembali maksimal 7 (tujuh) hari setelahnya.

Diharapkan, pelamar dapat memanfaatkan masa sanggah tersebut dengan baik, dan perlu diketahui bahwa masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki kesalahan data atau dokumen persyaratan yang telah diinput pelamar.

CEK Waktu Cetak Kartu Peserta Ujian SKD Bagi Pelamar yang Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2019

Berikut beberapa hal yang harus diketahui pelamar seleksi CPNS 2019 sebelum melakukan sanggahan.

1. Bukan Untuk Mengunggah Ulang

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau kepada pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 agar berhati-hati mempergunakan masa sanggah.

Plh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Mohammad Ridwan, melalui siaran resmi di kanal yotube BKN, Senin (2/12/2019) menjelaskan masa sanggah digunakan bukan untuk memperbaiki kesalahan yang diakibatkan oleh pelamar.

Waktu sanggah merupakan suatu kesempatan yang diberikan kepada peserta pendaftar yang merasa tak puas atas hasil seleksi admintrasi, padahal merasa syarat sudah sesuai.

"Ada masa waktu di mana teman-teman bisa mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi yang dilakukan oleh administrator instansi selama tiga hari," kata Mohammad Ridwan, melalui siaran BKN, Senin (2/12/2019) seperti dikutip Tribunnews.

Ia menegaskan, masa sanggah bukan dimaksudkan untuk memperbaiki kesalahan seperti perubahan nama, mengunggah ulang dokumen atau kesalahan lainnya yang dibuat oleh pelamar.

"Masa sanggah itu tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali, mengunggah ulang, atau yang lain-lain," terang Ridwan.

2. Mekanisme masa sanggah

Mekanisme untuk menggunakan waktu sanggah, dijelaskan oleh Ridwan pihaknya akan menyediakan sebuah text file.

Text file tersebut nantinya dapat diisi oleh penyanggah mengenai hal yang disanggah.

"Jadi nanti akan kami sediakan satu text file yang dibatasi jumlahnya, minimal 100 kata, Karena kalau lebih dari 100 kata, bukan menyanggah namanya, curhat," ujar Ridwan.

Ia mengingatkan agar pengguna waktu sanggah berhati-hati dalam mempergunakan kesempatan tersebut, terlebih persoalan pemilihan kata dan juga kalimat serta hal yang akan disanggah.

"Jadi orang menyanggah terhadap keputusan panitia, khusus untuk hal-hal tertentu yang memang diwajibkan."

"Karena itu akan menjadi satu-satunya jawaban terhadap respon kita di sanggahan itu, jadi harus hati-hati dan clear betul," terangnya.

Tonton video selengkapnya.

3. Contoh Sanggahan yang Dapat Dilakukan

Ridwan memberi contoh, sanggahan yang dapat dilakukan di antaranya nilai IPK yang di-input saat mendaftar tidak sama dengan ketentuan karena kesalahan sistem."Misalnya, IPK minimum 2.75, kemudian dokumen kita submit dengan 2.80. Karena human error atau cache, dianggap 2.60"

"Sehingga di bawah passing grade, itu bisa disanggah," kata Ridwan.

Ridwan menjelaskan pelamar yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi dapat saja berubah menjadi memenuhi syarat (MS) melalui masa sanggah ini.

Ia menilai hal itu dapat saja terjadi, namun demikian, menurutnya juga tergantung oleh instansi yang dilamar dalam menanggapi penyanggah.

"Bisa (mengubah keputusan akhir). Kemungkinan selalu ada, tergantung instansi. Kalau instansi yang kita lamar melihat sanggahan kita benar, kemudian akan ada kemungkinan yang tadinya TMS (tidak memenuhi syarat), itu diubah menjadi MS (memenuhi syarat)," papar dia.

4. Tahapan Masa Sanggah

Adapun tahapan dan cara melakukan sanggahan seperti diinformasikan melalui akun instagram resmi BKN di @bkngoigofficial, yakni.

Pertama, pelamar mengajukan sanggahan melalui web SSCASN BKN maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Tahapan kedua, nantinya sanggahan tersebut akan diverivikasi oleh panitian pelaksana seleksi CPNS Instansi.

Dan tahapan ketiga, yakni pengumuman sanggahan yang berisikan informasi diterima atau ditolaknya pelamar.

Pengumuman ini akan berselang maksimal tujuh hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.

(Tribunnews.com/Sinatrya) 

Simulasi Tes CPNS Online Melalui Website CAT BKN 2019 Cat.bkn.go.id, Simak Cara Mengikutinya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rilis Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019, Cek Namamu!

Berita Terkini