Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mengurus e-KTP yang Hilang dan Dokumen yang Diperlukan, KTP Jadi Syarat Tes SKD & SKB CPNS 2019

Cara mengurus e-KTP yang hilang dan dokumen yang diperlukan, KTP jadi syarat tes SKD & SKB CPNS 2019!

Editor: Alga W
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Cara mengurus e-KTP yang hilang dan dokumen yang diperlukan, KTP jadi syarat tes SKD & SKB CPNS 2019! 

Cara mengurus e-KTP yang hilang dan dokumen yang diperlukan, KTP jadi syarat tes SKD & SKB CPNS 2019!

TRIBUNJATIM.COM - Proses seleksi administrasi CPNS 2019 telah dilakukan oleh beberapa instansi.

Berikutnya akan ada tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk menentukan lolos-tidaknya pelamar pada proses seleksi CPNS 2019 ini.

Dilansir dari portal SSCN, ada beberapa dokumen pelamar yang digunakan sebagai persyaratan administrasi CPNS 2019 ini.

2 Cara Cek NIK & KK Tanpa ke Kantor Dukcapil, Pastikan Valid saat Daftar CPNS 2019

Dokumen-dokumen asli pelamar nantinya harus dibawa ketika akan melaksanakan ujian atau seleksi selanjutnya, yaitu SKD.

Pelamar harus membawa Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) yang dicetak mandiri menggunakan HVS A4 melalui website SSCN.

Selain iu peserta juga diminta untuk membawa Kartu Tanda Penduduk Asli yang masih berlaku saat melaksanakan SKD.

Doa saat Melihat Ular Kobra atau Hewan Buas, Jangan Panik, Tetap Tenang dan Berlindung

Tapi sayangnya terkadang karena satu dan lain hal, mereka yang sudah memiliki KTP mengalami musibah kehilangan atau KTP-nya rusak.

Pada dasarnya, KTP ini merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap warga negara.

Untuk itu, mesti segera mengurus kembali agar mendapat pengganti KTP.

7 Tokoh yang Kepergiannya di Tahun 2019 Meninggalkan Duka, BJ Habibie hingga Ani Yudhoyono

Patut diketahui, saat ini Indonesia sudah menerapkan e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang resmi diberlakukan sejak 2011.

Di dalam e-KTP dicantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) berisi kode keamanan dan rekaman elektronik, yang berfungsi sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan.

NIK tersebut menjadi acuan dalam mengurus berbagai dokumen penting lain, seperti membuat SIM (Surat Izin Mengemudi), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), daftar BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan berbagai dokumen lainnya.

Dilansir dari dispendukcapil.surabaya.go.id dan Indonesia.go.id, berikut kriteria pengurusan e-KTP yang hilang:

Pramugari 2 Tahun Layani Hubungan Intim di Toilet Pesawat Maskapai Timur Tengah, Raup Rp14 M

1. Pemohon KTP Elektronik membawa surat kehilangan yang masih berlaku dari kepolisian.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved