Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Melalui kuasa hukumnya, terdakwa Ivan Kuncoro salah satu Bos Rumah Karoke Rasa Sayang di Surabaya mengajukan eksepsi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Penasehat hukum, Adnan Afandy menilai, dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak memenuhi syarat formil dan materil.
Bukan tanpa alasan, menurut sang pengacara tidak ada kaitannya dengan pasal yang didakwakan.
"Penjabaran dalam surat dakwaan penuntut umum tidak ada kejelasan dalam permasalahan tidak membayarnya PT Rasa Sayang atas lisensi atau atas penggandaannya," jelasnya, Rabu, (18/12/2019).
• Penuhi Kebutuhan Pasar, Aqua Japan Indonesia Hadirkan Produk Inovatif Dalam Mall to Mall Exhibition
• Inovasi Kreasi Menu Balita, TP PKK Kota Kediri Sabet Juara II Masak Ikan Tingkat Nasional KKP 2019
Selain itu ia juga menyoalkan jabatan terdakwa yang pada bulan April 2013 sebagai direktur rumah karaoke tersebut.
Namun, pada tahun 2018 kliennya ini sudah tidak lagi menjabat baik sebagai dirut maupun jajaran manajer.
"Oleh karena itu, surat dakwaan penuntut umum dapat dikategorikan sebagai dakwaan Error In Persona. Karena saat terjadinya aduan ke Polda Jatim pada (9/10/2018). Sehingga terdakwa Ivan Kuncoro tidak mempunyai tanggung jawab penuh atas permasalahan di PT Rasa Sayang," imbuhnya.
• Pengacara Mak Susi: Keterangan Saksi Profiling Polda Jatim Tak Sinkron, Siapa yang Tersinggung?
• Dekorasi Natal Unik di Ciputra World Mall Surabaya, Usung Konsep Negara 4 Musim yang Instagramable
Oleh karena itu, ia meminta, agar dalam putusan sela majelis hakim yang diketuai oleh Mashuri memutuskan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa tidak dapat dipidana berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), memerintahkan terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)", tandasnya.
Atas eksepsi penasihat hukum terdakwa, Hakim Mashuri kemudian menanyakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami tanggapi pada sidang berikutnya yang mulia," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan
Sidang kemudian ditunda oleh hakim pada hari Kamis, (26/12/2019).
• Pembangunan Gedung Baru RSUD dr Soewandhie Surabaya Resmi Dimulai
• Gudang dan Kantor Milik Kontraktor Perbaikan Jalan Terbakar Hebat, 4 Mobil PMK Dikerahkan