TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Polisi Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto hari ini, Jumat (20/12/2019) memanggil pihak manajemen perusahaan dan transporter terkait kasus Dumping limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) jenis Sludge paper di bekas galian C, Dusun Kecapangan, Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan terhadap manajemen PT. Tenang Jaya Sejahtera selaku transporter pemilik tiga dump truk, pada Rabu (18/12).
"Ada mungkin manajemen kantornya (PT Tenang Jaya Sejahtera) kan sama disini tetap dipanggil, ya pemeriksaannya hari ini," ujarnya saat dikonfirmasi Surya, Jumat (20/12).
Ia mengatakan pemanggilan terhadap manajemen pemilik truk itu dilakukan untuk melakukan pemeriksaan terkait dokumen izin pengolahan dan pemanfaatan limbah B3. Pihaknya juga memeriksa terkait company profile perusahaan PT. Tenang Jaya Sejahtera ini.
"Perizinan-perizinan termasuk SOP akan kita tanya semuanya," ujarnya kepada Tribunjatim.com.
Dewa mengungkapkan dari pengakuan tiga sopir dump truk limbah B3 jenis Sludge paper diambil dari Gresik.
• Polisi Cari Pelaku Dumping Limbah B3 Ilegal di Mojokerto
• Profil-Biodata Firli Bahuri yang Jadi Ketua KPK Baru, dari Rekam Jejak Karier hingga Harta Kekayaan
• Pemprov Jatim Siapkan Banding untuk Kasus Ikan Mati Massal di Sungai Brantas
"Yang manajemen di Gresik itu juga kita panggil," ungkapnya kepada Tribunjatim.com.
Ditambahkannya, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto yang melakukan uji Laboratorium terkait adanya limbah B3 ini.
"Saya masih menunggu hasilnya nanti akan disampaikan oleh pihak DLH," pungkasnya.
Surya sudah berupaya menghubungi pihak menajemen PT. Tenang Jaya Sejahtera melalui sambungan telepon namun sampai saat ini yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi terkait pemeriksaan di Polres Mojokerto.
Seperti yang diberitakan, anggota Sat Reskrim Polres Mojokerto mengusut kasus Dumping limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang diduga kuat ilegal di Dusun Kecapangan, Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto,
Dumping limbah B3 jenis Sludge paper ini diangkut menggunakan tiga dump truk berplat nomor warna kuning asal Jawa Barat, merek Mitsubishi Fuso 220 PS warna oranye Nopol T 9602 DB, T 9772 DCT dan T 9750 DA. Limbah B3 jenis Sludge papee ini dibuang di bekas galian C milik ZA (46), warga Desa Manduro Manggung Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Kasus Dumping limbah ini memicu kekesalan warga sehingga mereka selama dua hari sempat menahan tiga dump truk yang melakukan aktivitas dumping limbah B3 di lokasi tersebut.
Polisi mengamankan tiga dump truk dari lokasi pembuangan limbah B3 ini. Mereka telah mendapat keterangan dari tiga sopir dump truk yaitu AR (38), asal Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, Mojokerto, MN (47), warga Desa Keboan, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang dan MB (35), warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang Jawa Barat. (Mohammad Romadoni/Tribunjatim.com)