Pemprov Jatim Siapkan Banding untuk Kasus Ikan Mati Massal di Sungai Brantas
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim berencana untuk mengajukan banding usai dinyatakan kalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait ikan mati
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim berencana untuk mengajukan banding usai dinyatakan kalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus ikan mati massal di Sungai Brantas.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Jawa Timur Jempin Marbun mengatakan, telah menyiapkan materi banding atas kasus itu.
Menurut Jempin, ada beberapa aspek yang diabaikan majelis hakim sehingga pihak penggugat LSM Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) dapat memenangkan persidangan.
"Ada beberapa yang diabaikan oleh majelis hakim dalam membuat keputusan tersebut," ujar Jempin, Kamis (19/12/2019).
Keterangan saksi ahli yang diajukan Pemprov Jatim saat persidangan, lanjut Jempin bisa dijadikanpertimbangan agar bisa memenangkan banding.
• Hakim Perintahkan 3 Tergugat Kasus Ikan Mati Massal di Sungai Brantas untuk Minta Maaf & Pasang CCTV
• BREAKING NEWS - Truk Kontainer Terbakar di Depo Jalan Tanjung Tembaga Surabaya, Damkar Dikerahkan
• Puluhan Karamba di Waduk Selorejo Kabupaten Malang Dikeluhkan Warga
Jempin menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi ahli dari Universitas Indonesia dan Institute Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya saat persidangan, perlu ada pemeriksaan secara klinis terlebih dahulu terhadap penyebab ikan mati massal di Sungai Brantas.
Alasannya, hasil penelitian lanjutan itu penting untuk mengetahui musabab pasti ikan mati massal.
“Kemudian, faktanya, ikan disungai tersebut teler bukan mati, sehingga perlu ada pemeriksaan. Hal ini yang diabaikan oleh majelis hakim sehingga membuat kami mengajukan banding," ungkapnya.