Istirahat di Tol, Wanita di Madiun Teriak Saat Mobilnya Diketuk Pria Asing, Semua Terekam di CCTV

Penulis: Rahadian Bagus
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istirahat di Tol, Wanita di Madiun Teriak Saat Mobilnya Diketuk Pria Asing, Semua Terekam di CCTV

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Para wanita sebaiknya berhati-hati saat berhenti di rest area tol.

Sebab, bisa saja kejahatan terjadi sewaktu-waktu.

Pastikan pintu mobil terkunci, jika ingin istirahat atau tidur sejenak, terutama bila sendiri.

Pada Kamis (19/12/2019) sekitar pukul 00.30 WIB, seorang wanita menjadi korban perampasan di rest area jalan Tol KM 626 A, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Logos Bintoro, saat dikonfirmasi, Jumat (20/19/2019) membenarkan.

Ringsek, Daihatsu Taft Hantam Truk Tronton di Tol Nganjuk-Madiun, Sebabnya Kurang Jaga Jarak Aman

Korban bernama Sukaria Ratna Sari Dewi (27), warga Perum Puri Indah Blok Y22 Kecamatan Suko, Kabupaten Sidoarjo.

"Betul, kejadiannya tanggal 19 Desember 2019 kemarin. Korban berangkat dari Semarang menuju Surabaya," kata Logos.

Di tengah perjalanan, karena merasa ngantuk, korban memutuskan untuk berhenti di rest area untuk istirahat atau tidur di dalam mobil sejenak.

Sekitar pukul 02.00 WIB, korban mendengar bunyi seseorang membuka pintu mobilnya dari luar dan membuatnya terbangun.

Setelah terbangun, korban mengecek tas miliknya yang berisi uang tunai Rp 1.500.000 KTP, SIM C, ATM Mandiri, ATM BCA, ATM BNI, Kartu Asuransi milik korban yang diletakan di dalam tas di dalam mobil sudah tidak ada.

"Selanjutnya korban turun dari mobil dan berteriak. Mengetahui kejadian tersebut seseorang yang diduga pelaku melarikan diri dengan mengendarai mobil ke arah Timur (Surabaya)," kata Logos.

Logos menambahkan, pelaku berhasil melarikan diri dengan menerobos gerbang exit Tol Nganjuk.

Atas kejadian tersebut, kata Logos, korban kemudian melapor ke Polsek Saradan.

Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki kasus ini.

Sementara itu, sebuah hasil rekaman CCTV yang merekam saat kejadian tersebut, telah menyebar di sebuah media sosial. 

Sebelumnya, kasus perampasan juga terjadi di Banyumas beberapa waktu lalu.

Jagat maya dalam dua pekan terakhir diramaikan dengan kasus perampasan mobil Toyota Calya berwarna putih berrnopol R 8665 BS.

Mobil itu dicarter dari sebuah terminal di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada Selasa (5/11/2019) dengan tujuan Madura.

Setiba di Desa Jambu Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan, sopir Slamet Begyo (48), asal Desa Karang Duren Kecamatan Sukoraja, Kabupaten Banyumas diturunkan dan mulutnya dilakban, Kamis (7/11/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Kami tangkap dua anggota sindikat kasus tersebut," ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putera dalam siaran pers di Mapolres Bangkalan, Selasa (19/11/2019).

Kedua tersebut yakni SB (52), warga Kabupaten Sumenep dan MB (42), warga Desa/Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan.

SB ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan dan Jatanras Ditreskimum Polda Jatim ketika berada di sebuah hotel di Kabupaten Pamekasan, Sabtu (16/11/2019).

"Saat kami tangkap, tersangka SB tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Ada sisa sabu seberat 0,80 gram," jelas Rama.

Dalam mengawali aksinya, SB berperan sebagai pencari mobil.

Ia lantas menyewa Toyota Calya dengan alasan mengantarkan isterinya yang tengah sakit.

Rama memaparkan, hasil pemeriksaan diketahui isteri tersangka SB memang benar terserang stroke selama 16 bulan.

Mobil yang dikemudikan korban lantas dihadang dua orang tak dikenal ketika melintas di Jalan Desa Jambu Kecamatan Burneh.

"Mereka adalah sindikat, termasuk dua pelaku yang menghadang mobil. Total ada lima pelaku, tiga lainnya tengah kami kejar," paparnya.

Di hadapan penyidik, tersangka SB awalnya mengaku terpaksa berbuat demikian lantaran dihimpit biaya berobat isterinya.

Namun belakang, ia mengakui telah melakukan sebanyak tiga kali.

Pertama di September 2019, ia menyewa Toyota Avanza dari Jakarta tujuan Bangkalan.

Mobil berwarna abu-abu tersebut lantas ia pinjam dan tidak dikembalikan ketika berada di Bangkalan.

Hal serupa dilakukan SB pada Oktober 2019. Dua Toyota Avanza warna hitam dan abu-abu yang ia carter dari Jakarta, dipinjam dan tidak dikembalikan.

"Sopirnya melapor ke Polsek Sukolilo (Polres Bangkalan). Sedangkan korban lainnya, melapor ke SPKT Polres Bangkalan," tutur Rama.

Adapun tersangka MB, lanjutnya, berperan sebagai pengantar mobil kepada pembeli yang berada di Kecamatan Ketapan Kabupaten Sampang.

"Antara SB dan MB sudah saling kenal sejak 20 tahun silam. Mobil dijual di kisaran 30 juta," pungkas Rama.

Selain mengamankan barang bukti berupa Toyota Calya, polisi juga menyita perlengkapan mengisap sabu lengkap dengan sisa sabu seberat 0,80 gram. (Surya/Ahmad Faisol)

Berita Terkini