Korban tak curiga apapun dan ketika pelaki lama tak kembali ia baru sadar kalau motornya itu dibawa kabur pelaku.
Didampingi orang tuanya, korban melaporkan kejadian yang baru saja dialami ke Polres Lamongan.
Akibat kejadian ini, kerugian ditaksir mencapai Rp 20 juta.
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat menghimbau agar orang tua tidak muda melepas sepeda motor pada anak - anak di bawah umur.
Selain tidak berhak karena belum memiliki surat ijin mengemudi, juga rentan penipuan.