Polda Jatim Mulai Razia Motor Knalpot Brong, Ketahuan 'Bising', Motor Disita dan Dihadiahi Tilang

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan saat ditemui awakmedia di Mapolda Jatim, Selasa (17/12/2019).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ditlantas Polda Jatim mulai melaksanakan razia kendaraan khusus roda dua yang menggunakan knalpot 'brong'.

Razia tersebut merupakan bagian dari Operasi Lilin Semeru 2019.

Tujuannya, untuk menjamin rasa aman dan nyaman dalam momen pergantian akhir tahun 2019 menuju 2020, yang akan tiba lima hari lagi.

"Ini semata-mata untuk menjamin keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat yang akan merayakan tahun baru," kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan saat dihubungi awakmedia, Jumat (27/12/2019).

Unej Jadi Tempat 20 Jenis Burung Berkembang Biak: yang Biasanya Ada di Hutan, Malah di Sini

5 Seleb Tanah Air yang Sempat Mau Bunuh Diri karena Depresi hingga Punya Gangguan Mental

Budi mengatakan, pihaknya telah mengintruksikan penerapan sanksi tilang bagi pengendara roda dua yang ketahuan menggunakan knalpot brong.

"Kami akan beri sanksi tilang bila kedapatan pakai knalpot itu. Motornya bisa kami tahan dulu sampai knalpot diganti atau dikembalikan lagi sesuai standar," tuturnya.

Budi menerangkan, penyitaan terhadap motor berknalpot brong tentunya bersifat sementara.

Pemilik kendaraan diperbolehkan mengambil motornya kembali, setelah menyelesaikan beberapa tahapan;

Naik ke Kasta Dua, Khoirul Anam Akan Bongkar Pasang Pemain PSG Gresik

Lina Mantan Istri Sule Muncul Gendong Bayi, Rizky Febian Semringah dan Gembira hingga Nyanyi

Mulai dari menyelesaikan administrasi proses penilangan, menunjukkan surat keabsahan kepemilikan kendaraan bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM), dan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan motor.

"Pemilik motor bisa ambil setelah diselesaikan semua prosedurnya. Ya harus menunjukkan SIM, STNK, surat tilangnya diurus juga, knalpot wajib diganti sebelum diambil," terangnya.

Namun pihaknya tidak hanya melihat pada aspek knalpot brong semata dalam razia kali ini.

Budi mengatakan, pihaknya juga akan memberikan sanksi tilang pada kendaraan rakitan yang dimodifikasi tidak sesuai standar.

"Ya gak cuma yang pakai knalpot tidak standar aja. Juga kalau motornya enggak standar," ujarnya.

Awal 2020, East Java Super Corridor Pemprov Jatim di Bojonegoro Ditarget Mulai Beroperasi 

Dua Kali Juara Liga 3 Jawa Timur, Rizky Dwi Laksono Prioritaskan PSG Gresik

Pelarangan menggunakan knalpot brong telah diatur dalam Pasal 285 Ayat 1 UU No 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bahwa, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.

Dan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Berita Terkini