TRIBUNJATIM.COM - Rayuan maut bujang Jember membuat gadis 15 tahun bohongi orang tuanya.
Kebohongan itu lalu berujung dengan terenggutnya kesucian gadis Jember itu dan berujung keluarga malu.
Kasus ini pun dibongkar Polsek Sumberbaru Kabupaten Jember.
Simak kronologinya.
• FAKTA-FAKTA Asmara Nenek Janda Anak 5 & Brondong Berakhir Tragis, Sikap Terakhir Pria Semarang Aneh?
Baru-baru ini, Polsek Sumberbaru Kabupaten Jember menangkap seorang pemuda Desa Gelang Kecamatan Sumberbaru.
Pemuda itu ditangkap karena diduga menyetubuhi remaja berusia 15 tahun.
Pemuda berinisial JA (19) itu kini diserahkan ke Unit Pemeriksaan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember.
Polisi menangkap JA setelah mendapatkan laporan dari orang tua remaja putri berusia 15 tahun asal Kecamatan Sumberbaru itu.
• Kabar Martunis, Korban Tsunami Aceh yang Jadi Anak Angkat Cristiano Ronaldo, Nasib-Gaya Beda Drastis
Peristiwa itu bermula saat orang tua remaja putri itu mendapati anaknya tidak ada di rumah neneknya, pada pada Minggu (22/12/2019) lalu.
Padahal remaja putri itu pamit kepada orang tuanya untuk berkunjung ke rumah sang nenek yang berbeda desa dengan tempat tinggalnya.
Hingga keesokan harinya, orang tua mengecek ke rumah sang nenek.
• Asmara Nenek Janda Anak 5 & Brondong Berujung Tragis, Pemuda Semarang Akhiri Hidup, Curhat Ortu Pilu
Ternyata sang anak tidak ada di rumah si nenek.
Orang tua kemudian mencari keberadaan remaja putri tersebut.
Ternyata dia berada di rumah seorang pemuda di Desa Gelang Kecamatan Sumberbaru.
• Kabar Terbaru Norman Kamaru: Sudah Menikah Lagi, Punya Usaha Warung Kopi hingga Toko Kue Oleh-oleh
Menurut penuturan remaja putri itu, saat berada di rumah pemuda itu, dia disetubuhi.
"Korban disetubuhi karena pelaku merayunya. Salah satu alasan yang dipakai adalah pelaku akan menikahi korban," ujar Kapolsek Sumberbaru AKP Subagiyo, Kamis (26/12/2019).
Subagiyo menambahkan, remaja yang masih sekolah itu mengenal pemuda tersebut melalui media sosial.
• VIRAL VIDEO Wanita Maki-maki Pegawai Minimarket, Tak Terima Disebut Oma, Omongannya Kasar: Kenapa?
Mereka berkenalan di media sosial kemudian membuat janji bertemu 'darat'.
Rupanya alasan yang dipakai oleh remaja putri itu hendak menginap di rumah sang nenek.
Ternyata dia malah bertemu kenalannya itu, dan menginap di rumah JA.
• Sebuah Pos Pam di Sidayu Gresik Ambruk Diterjang Angin Puting Beliung
JA pun merayu remaja putri itu dan menyetubuhinya.
Akhirnya kasus itu dilaporkan ke Mapolsek Sumberbaru.
Polisi langsung menyelidiki laporan itu.
Polisi juga berkoordinasi dengan pihak perangkat kampung untuk mencari keberadaan JA.
• Motif Pria Ngawi Bunuh Wanita di Kebun Jagung Milik Perhutani Gara-gara Ingin Merebut Motor Korban
Setelah dipastikan JA berada di rumahnya, polisi mengamankan pemuda tersebut.
"Saat ini pelaku sudah kami serahkan ke Unit PPA karena selanjutnya kasus ini ditangani oleh PPA Satreskrim Polres Jember," imbuh Subagiyo.
Atas perbuatannya, JA disangka melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabulan terhadap anak dan melarikan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Th 2016 tentang Penetapan Perpu atas UU RI No 1 Th 2016 Perubahan ke dua UU RI No 23 Th 2003 tentang perlindungan anak Sub Pasal 332 KUHP. (Sri Wahyunik)
Kejadian serupa belum lama ini juga terjadi di Tulungagung.
Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Satrekrim Polres Tulungagung menangkap WS (19), warga Desa Serut, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, Jumat (20/12/2019).
WS diduga telah melakukan pencabulan terhadap kekasihnya yang masih di bawah umur, H (16).
• Janji Manis Pemuda Tulungagung Bikin ABG 16 Tahun Tertipu, Kamar Rumah Jadi Saksi Kebejatannya
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia melalui Paur Humas, Ipda Anwari, WS ditangkapkan atas pengaduan dari orang tua H.
“Sebelumnya orang tua korban ini mengadukan WS dengan dugaan pencabulan terhadap anaknya,” terang Anwari, Minggu (22/12/2019).
Berbekal aduan itu, polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa korban serta saksi-saksi lain.
Dari mengakuan H, WS pernah menyetubuhinya lebih dari dua kali.
WS selalu mengatakan siap menikahinya jika terjadi kehamilan.
• Rayuan Manis Pernikahan Pemuda Jember Bikin Gadis 15 Tahun Ternodai, Kecurigaan Orang Tua Terkuak
“Jadi janji akan menikahi itu adalah cara WS melakukan bujuk rayu kepada korban,” sambung Anwari.
H pun berkisah kepada penyidik detail kejadian itu, mulai dari waktu dan tempat perbuatan itu dilakukan.
Polisi kemudian mencari keberadaan WS yang disebut H sebagai kekasihnya.
Dengan mudah polisi menangkap WS di rumahnya, dan langsung membawanya ke Mapolres Tulungagung.
• Motif Pria Ngawi Bunuh Wanita di Kebun Jagung Milik Perhutani Gara-gara Ingin Merebut Motor Korban
“WS mengatakan perbuatan itu dilakukan suka sama suka. Semua dilakukan di rumahnya saat sepi,” ujar Awari.
Polisi juga telah melakukan visum terhadap H, untuk menjadi barang bukti perkara ini.
Selain itu ada pula pakaian dan pembalut yang disita dari H.
WS akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.
“Segala bentuk aktivitas seksual dengan anak-anak adalah pidana. Tidak bisa berasalan suka-sama suka,” pungkas Anwari. (David Yohanes)
• Ingin Sambut 2020 dengan AC Baru? Ini 5 Tipsnya, Terpenting Untung, Sesuai dan Terpercaya!