Janji Manis Pemuda Tulungagung Bikin ABG 16 Tahun Tertipu, Kamar Rumah Jadi Saksi Kebejatannya
Janji Manis Pemuda Tulungagung Bikin ABG 16 Tahun Tertipu, Kamar Rumah Jadi Saksi Kebejatannya.
Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
Janji Manis Pemuda Tulungagung Bikin ABG 16 Tahun Tertipu, Kamar Rumah Jadi Saksi Kebejatannya
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Satrekrim Polres Tulungagung menangkap WS (19), warga Desa Serut, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, Jumat (20/12/2019).
WS diduga telah melakukan pencabulan terhadap kekasihnya yang masih di bawah umur, H (16).
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia melalui Paur Humas, Ipda Anwari, WS ditangkapkan atas pengaduan dari orang tua H.
“Sebelumnya orang tua korban ini mengadukan WS dengan dugaan pencabulan terhadap anaknya,” terang Anwari, Minggu (22/12/2019).
• Nasib Nahas Kakek Tulungagung Ini, Luka Bakar di Paha Saat Dahan Pohon Timpa Motornya Ketika Melaju
• Mengungkap Fenomena Sewa Kamar Kos Rp 15 Ribu Per Jam, Polisi Tulungagung Kordinasi dengan Satpol PP
• TERPOPULER JATIM: Bocah Tulungagung Diperkosa Ayah Tiri hingga Viral ABG Lumajang Mesum di Masjid
Berbekal aduan itu, polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa korban serta saksi-saksi lain.
Dari mengakuan H, WS pernah menyetubuhinya lebih dari dua kali.
WS selalu mengatakan siap menikahinya jika terjadi kehamilan.
“Jadi janji akan menikahi itu adalah cara WS melakukan bujuk rayu kepada korban,” sambung Anwari.
H pun berkisah kepada penyidik detail kejadian itu, mulai dari waktu dan tempat perbuatan itu dilakukan.
Polisi kemudian mencari keberadaan WS yang disebut H sebagai kekasihnya.
Dengan mudah polisi menangkap WS di rumahnya, dan langsung membawanya ke Mapolres Tulungagung.
“WS mengatakan perbuatan itu dilakukan suka sama suka. Semua dilakukan di rumahnya saat sepi,” ujar Awari.
Polisi juga telah melakukan visum terhadap H, untuk menjadi barang bukti perkara ini.
Selain itu ada pula pakaian dan pembalut yang disita dari H.
WS akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.
“Segala bentuk aktivitas seksual dengan anak-anak adalah pidana. Tidak bisa berasalan suka-sama suka,” pungkas Anwari.