TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menembak mati pengedar narkoba di wilayah Surabaya.
Kali ini, giliran Unit Idik II Satresnarkoba yang menembak seorang pelaku pengedar narkotika itu, Kamis (2/1/2020) pagi.
Tersangka pengedar sekaligus kurir narkoba yang ditembak mati itu bernama Rizal Wahyu Putra.
Berikut fakta-fakta yang berhasil dihimpun awak TribunJatim.com di lokasi kejadian.
• Baru Kali Ini Terjadi Keracunan Ikan di Puger Jember Pada Malam Tahun Baru
• KILAS KRIMINAL JATIM: Motif Cewek Sidoarjo Bunuh Mahasiswi hingga Wanita Bobol Minimarket Mojokerto
1. Pria 28 Tahun, Warga Petemon Kuburan
Rizal Wahyu Putra adalah pria berusia 28 tahun itu berasal dari Petemon Kuburan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya itu ditembak mati bukan tanpa alasan.
Polisi menemukan sekitar 50 gram sabu dan 50 butir pil inex di rumah tersangka, tepatnya di Petemon Kuburan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.
2. Rizal Wahyu Putra adalah Kurir, Pengedar, sekaligus Tangan Kanan Bandar Pengelola Gudang Narkotika di Jabon
Rizal Wahyu Putra ternyata juga merupakan tangan kanan bandar yang mengelola gudang narkotika di Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, polisi
Polisi pun meminta Rizal Wahyu Putra untuk menunjukkan barang bukti lainnya, sebab polisi menemukan beberapa bungkus plastik yang dilakban dalam kondisi terbuka seperti bekas paket.
"Tersangka kemudian menunjukkan di mana ia menyimpan sabu yang dikendalikan oleh seorang bandar di Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo. Di sana kami menggerebek sebuah rumah dan ternyata bandar yang dimaksud sudah tidak ada di lokasi," beber Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, Kamis (2/12/2019).
• KILAS KRIMINAL JATIM: Motif Cewek Sidoarjo Bunuh Mahasiswi hingga Wanita Bobol Minimarket Mojokerto
• Penyebab Keracunan Masal Ikan Tongkol di Malam Tahun Baru, Warga Jember Diduga Tak Tahu Cara Olahnya
3. Temukan 1,525 Kilogram Sabu dan 950 Butir Pil Inex Coklat
Kombes Pol Sandi Nugroho mengungkapkan, dari hasil ungkapan tersebut, diperoleh sekitar 1,525 kilogram sabu dan 950 butir pil inex berwarna coklat dari sebuah gudang di Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo dan rumah tersangka di Petemon.
Di dalam rumah tersebut terdapat puluhan paket berisi sabu dan ratusan pil inex serta sebuah senjata tajam jenis pisau berukuran sekitar 40 cm.
Saat berada di dalam gudang tersebut, tak disangka Rizal Wahyu Putra mengambil pisau tersebut dan berusaha melawan petugas.
• Pindah Dari Persela, Alex Goncalves Akan Tentukan Klub Barunya Pada Pekan ini
• Ramalan Cinta Zodiak Jumat 3 Januari 2020: Pisces dan Pasangan Harmonis, Taurus Salah Paham