Berita Viral

Janji 'Busuk' Bujang Kalimantan Tiduri Gadis Perawan sampai 7 Kali, Bawa Kabur, Kini Terancam Kebiri

Penulis: Ani Susanti
Editor: Adi Sasono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan gadis di bawah umur

TRIBUNJATIM.COM - Kasus bujang Kalimantan tiduri gadis perawan sampai tujuh kali menghebohkan warga.

Gadis yang juga dibawa kabur pelaku itu diketahui masih dibawa umur.

Kini, pelaku terancam hukuman kebiri.

Simak berita selengkapnya.

Pria di Kediri Yang Pergoki Istrinya Selingkuh Menangkan Hak Asuh Anak

Dilansir dari TribunPontianak (grup TribunJatim.com), pelaku adalah RN, dan korbannya adalah seorang gadis di bawah umur berinisial DFN (14).

RN ditangkap jajaran Polsek Tayan Hilir tempat kerjanya di satu bengkel di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis (2/1/2020).

Barang bukti yang ditemukan polisi adalah pakaian korban.

"Barang bukti yang diamankan yakni pakaian korban," kata Kapolres Sanggau melalui Kapolsek Tayan Hilir Iptu Sagi, Jumat (3/1/2020) pagi.

"Waktu kejadian diketahui pada Minggu tanggal 22 Desember 2019 sekira jam 18.00 Wib di sebuah rumah kos di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau," imbuhnya.

NASIB Anjing Viral Terjebak Arus Banjir, Kisah Penyelamatan Heroik, Sempat Bertahan Lebih dari 2 Jam

Dikatakanya, diamankanya terduga pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

Dan Kamis tanggal 2 Januari 2020 sekitar pukul 08.00 Wib pelaku pencabulan ditangkap dilokasi kerjanya di satu Bengkel Sepeda Motor di Kecamatan Tayan Hilir.

"Tanpa melakukan perlawanan pelaku diamankan ke Polsek Tayan Hilir untuk proses penyidikan," ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, terduga pelaku dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

VIRAL Nasib Gadis Jateng Ajak Pria Bercinta di Rumah Majikan, Ngaku Konglomerat & Jemput Pakai Mobil

Janji "Busuk" Pelaku

Kasus ini diketahui dilaporkan olej RHM orang tua korban.

Pada Rabu tanggal 1 Januari 2020, RHM datang ke Polsek Tayan Hilir guna melaporkan bahwa anak kandungnya DFN telah dibawa kabur oleh seorang laki-laki yang bernama RN pada Minggu tanggal 22 Desember 2019 sekitar pukul 18.00 Wib.

Rupanya, RN mengajak korban ke kosnya.

Di situlah RN awalnya menyetubuhi korban sebanyak tiga kali.

RN berjanji akan menikahi korban.

"Yang mana sebelumnya korban diajak oleh RN untuk jalan-jalan dan kemudian sekira pukul 21.00 Wib RN mengajak korban ke kos-kosan RN. Yang mana pada saat tersebut korban disetubuhi oleh RN sebanyak tiga kali dengan bujuk rayu berupa apabila korban hamil maka korban akan dinikahi oleh RN," ujar Iptu Sagi,

Pernikahan Kakek Kaya 70 Tahun & Gadis Perawan Dulu Heboh, 9 Bulan Lalu Cerai, Penyesalan Terkuak

Korban Ditiduri Sebanyak 7 Kali

Kemudian pada tanggal 24 Desember 2019, RN mengajak korban untuk pulang ke rumah RN di Kecamatan Tayan Hulu.

Di rumah tersebut RN kembali menyetubuhi korban sebanyak empat kali dengan bujuk rayu yang sama.

Total, korban ditiduri sebanyak tujuh kali.

Kemudian pada Jumat tanggal 27 Desember 2019 korban diantarkan oleh RN ke rumah.

"Mengetahui bahwa anaknya telah disetubuhi, pihak keluarga korban merasa tidak terima yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tayan Hilir," jelas Iptu Sagi.

VIRAL Pernikahan Kakek Sulawesi & Gadis Perawan, Tatapan & Tangan Si Mempelai di Foto Banjir Komen

Terancam Juga Hukuman Kebiri

Tokoh Pemuda Sanggau, Abdul Rahim SH mengaku sangat prihatin dengan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.

"Dengan adanya perbuatan tersebut menjadikan suatu trauma pada anak selaku korban. Maka perlu pendampingan pada anak agar trauma yang dialami tidak berkepanjangan, serta jangan sampai anak ini dibuli oleh lingkungan masyarakat," katanya, Jumat (3/1/2020).

Terhadap tersangka, lanjut Rahim agar dihukum sesuai aturan yang berlaku.

"Bila perlu dikebiri, kami berharap pelaku dapat dihukum dengan maksimal karena perbuatan pelaku sudah menghancurkan masa depan anak,"

"Kepada masyarakat sekitar tetap waspada terhadap perlakuan yang ada dilingkungan agar kasus serupa tidak terjadi. Perlu juga diselidiki apa penyebab pelaku melakukan perbuatan cabul, terimakasih pada aparat penegak hukum dalam hal ini Polsek Tayan Hilir telah melakukan proses terhadap tersangka pencabulan anak," pungkasnya.

Detik-detik Pria Madura Teriak Allah, Lalu Tewas Terkapar di Belakang Rumah, Anaknya Jadi Penyebab

Berita Terkini