Edi justru berusaha menyelabuhi polisi dengan menunjukkan sejumlah lokasi palsu.
Karena dianggap berbelit-belit, Edi kemudian dibawa ke Mapolsek Kedungwaru untuk diinterogasi.
“Akhirnya dia mengakui, motor itu sudah digadaikan di wilayah Keluragan Kepatihan (Kecamatan Tulungagung,” ungkap Hendi.
Motor seharga Rp 21 juta ini digadaikan senilai Rp 3.000.000.
Edi mengaku kepada penyidik, uang hasil gadai motor ini sudah habis untuk berjudi.
Polisi akhirnya bisa menemukan motor milik Dicky dan menyitanya sebagai barang bukti.
Sementara Edi telah menjadi tersangka, dan akan dijerat dengan pasal pasal 372 dan 378 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman empat tahun penjara.