Aksi Tega Pria Tulungagung Gadaikan Motor Sahabat Demi Main Judi, Kebaikan Bertepuk Sebelah Tangan

Penulis: David Yohanes
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Edi Kuswandi (38) dengan motor milik Dicky yang digadaikannya untuk berjudi.

Aksi Tega Pria Tulungagung Gadaikan Motor Sahabat Demi Main Judi, Kebaikan Bertepuk Sebelah Tangan

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Edi Kuswandi (38), warga Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru Tulungagung ditangkap polisi karena menggelapkan sepeda motor milik kawan akrabnya, M Dicky Setiawan (21).

Sepeda motor Honda Vario 150, AG 6268 RCQ ini digadaikan dan uangnya dipakai untuk berjudi.

Kasus ini bermula saat Dicky tengah bekerja memasang keramik di Perumahan Kurnia Asri, di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Selasa (31/12/2019) lalu.

Dinkes Kabupaten Tulungagung Menangangi 16 Balita Gizi Buruk Kelanjutan Tahun 2019

Muka Masam Pria 32 Tahun Saat Polisi Tulungagung Pergoki Lagi Karaoke, Ditahan Gegara Benda di Jaket

Warga Tulungagung Tewas Jadi Korban Banjir Jakarta, Tak Mampu, Pemulangan Jenazah Terkendala

Saat tengah bekerja, Edi datang untuk meminjam sepeda motor.

Karena sudah kenal baik, Dicky tidak menaruh curiga dan menyerahkan motornya.

“Saat itu tersangka beralasan akan ke rumah temannya, dan akan segera kembali,” terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Hendi Septiadi, Senin (6/1/2019).

Namun setelah ditunggu hingga pukul 17.00 WIB, laki-laki serabutan ini tidak kunjung datang dan mengembalikan motor itu.

Saat dihubungi lewat telepon, Edi tidak merespon. Demikian pula saat didatangi di rumahnya, Edi juga tidak ada.

Dicky yang curiga motornya dibawa kabur, kemudian melapor ke Polsek Kedungwaru.

“Kami kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan EK (Edi Kuswandi) ini,” sambung Hendi.

Pada Jumat (3/1/2020), Edi diketahui berada di belakang Hotel Nasional Tulungagung.

Dicky bersama polisi menemui Edi dan meminta untuk mengembalikan motor yang dipinjamkan.

Bahkan Dicky berbaik hati mau menebus sepeda motor berwarna hitam ini, jika seandainya sudah digadaikan.

Namun kebaikan hari Dicky tidak dimanfaatkan dengan baik.

Edi justru berusaha menyelabuhi polisi dengan menunjukkan sejumlah lokasi palsu.

Karena dianggap berbelit-belit, Edi kemudian dibawa ke Mapolsek Kedungwaru untuk diinterogasi.

“Akhirnya dia mengakui, motor itu sudah digadaikan di wilayah Keluragan Kepatihan (Kecamatan Tulungagung,” ungkap Hendi.

Motor seharga Rp 21 juta ini digadaikan senilai Rp 3.000.000.

Edi mengaku kepada penyidik, uang hasil gadai motor ini sudah habis untuk berjudi.

Polisi akhirnya bisa menemukan motor milik Dicky dan menyitanya sebagai barang bukti.

Sementara Edi telah menjadi tersangka, dan akan dijerat dengan pasal pasal 372 dan 378 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman empat tahun penjara.

Berita Terkini