TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur Hadi Sulistyo menyayangkan kondisi menyusutnya lahan pertanian di Jawa Timur dari tahun ke tahun.
Sebagamainan yang telah kita ketahui, tepat di tahun 2019, seluas 9.597 hektar lahan pertanian di Jawa Timur beralih fungsi menjadi kawasan pergudangan, perindustrian, dan untuk bisnis properti.
Hadi Sulistyo mengatakan, sejatinya Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki kewenangan untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian teraebut.
Caranya yaitu, dengan menerbitkan peraturan daerah tentang Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).
• Antisipasi Angin Kencang, Whisnu Sakti Buana Minta Warga Melapor Bila Temukan Hal Buruk
• Tim Ahli Cagar Budaya Kota Malang Menyayangkan Pendirian Reklame di Toko Avia yang Penuh Sejarah
"Dengan memiliki perda Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B), Pemerintah Daerah (Pemda) akan memiliki pegangan untuk misalnya melarang agar tidak mengeluarkan rekomendasi adanya alih fungsi lahan pertanian di dawrahnya," tegas Hadi Sulistyo, Senin (6/1/2019).
Sejauh ini baru ada sebanyak 14 kabupaten kota yang sudah memiliki Perda LP2B. Yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Ngawi, Kota Batu, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Madiun, Kabupaten Gresik, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sumenep dan Kabupaten Lumajang.
• Sampah Sisa Perayaan Natal dan Tahun Baru di Gunung Bromo Capai 1,5 Ton
• PKS Launching 5 Nama Bakal Calon Wali Kota untuk Pilwali Surabaya 2020
"Baru-baru ini ada SE Mendagri dan Direktur Jenderal SP Kementan RI tentang penetapan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) pada Revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW)," kata Hadi Sulistyo.
Oleh karena itu, di Pemerintahan Provinsi Jawa Timur dalam Peraturan Daerah (Perda) RT/RW yang memasuki masa peninjauan kembali di tahun 2018 salah satu poin besarnya akan dimasukkan pula terkait penetapan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) tersebut.
"Penetapan luas Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) diharapkan sesuai dengan luas lahan sawah yang tersedia sesuai atau sesuai dengan hasil audit Kementan tahun 2012," imbuhnya.
Di sisi lain, lantaran lahan pertanian Jawa Timur menyusut tiap tahunnya dilakukan upaya Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jawa Timur di antaranya adalah peningkatan produktivitas melalui sistim budidaya yang lebih baik melalui penggunaan benih unggul bersertifikat.
"Penerapan teknologi on farm dan off farm yang lebih baik yaitu penggunaan alat mesin pra dan pasca panen serta alat prosesing hasil dryer akan dapat mengurangi dapat pengurangn produksi akibat berkurangnya lahan pertanian," tegas Hadi Sulistyo.
• Kilang Tuban Masih Ditolak, Komisi VII DPR RI Sebut Ada Informasi yang Terputus ke Masyarakat
• Ikut ASEAN Club Championship Sebagai Kesempatan Emas, Pelatih Persebaya Janji Akan Tampil Maksimal