Anies Baswedan digugat imbas banjir Jakarta, Tim Advokasi Korban sebut, "Gubernur Jakarta tak bekerja baik."
TRIBUNJATIM.COM - Banjir yang melanda Jakarta membuahkan gugatan untuk Pemprov DKI, termasuk Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gugatan ini dilakukan oleh sejumlah warga ibu kota melalui Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta.
Menurut Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, gugatan ini dilakukan karena Pemerintah dan Gubernur DKI Jakarta dinilai tidak bekerja baik dalam melindungi warganya.
Azas juga menyebut, setiap orang berhak mengajukan gugatan termasuk kepada Pemprov DKI Jakarta.
Pernyataan ini ia sampaikan dalam program "Primetime News" yang dilansir dari kanal YouTube metrotvnews, Selasa (7/1/2020).
• VIRAL Video Ahok Tanggapi Cara Anies Baswedan Tangani Banjir Jakarta, Kalimat Penutup Jadi Sorotan
"Mereka sebagai warga Jakarta memiliki hak mendapatkan perlindungan, pelayanan publik yang baik dari pemerintah daerahnya," ujar Azas.
"Dalam kondisi banjir ini, pemerintah daerah dan gubernurnya tidak bekerja dengan baik," imbuhnya.
Hal ini dilihat dari bagaimana Pemprov DKI dalam mengatasi banjir yang menerjang Jakarta pada awal tahun ini.
Di mana saat hendak terjadi banjir, sistem peringatan dini dan emergency response dari Pemprov DKI dinilai tidak berjalan.
• Tanggapan Ridwan Kamil tentang Anies Baswedan Sebut Banjir di Jakarta karena Limpahan Air dari Bogor
"Kita lihat tidak ada informasi yang didapat dari masyarakat kalau mau terjadi banjir," ujarnya.
"Tadi dikatakan air datang dari hulu, dan air tersebut butuh 8 jam sampai Jakarta," imbuhnya.
"Kan ada waktu untuk persiapan, harusnya ada early warning system di situ," tegasnya.
• Yunarto Wijaya Kritik Keras Anies Baswedan Terkait Banjir: Pada Tahu Dia Enggak Bisa Kerja
Azas juga melihat bahwa dari mulai banjir menerjang ibu kota hingga kini, tidak terlihat aksi Pemprov DKI dalam membantu warganya.
"Kedua yang bekerja membantu masyarakat mulai tanggal 1 Januari 2020 hingga saat ini , itu ya masyarakat," ungkap Azas.
"Pemprovnya tidak kelihatan," imbuhnya.
"Sehingga itu jadi dasarnya (ajukan gugatan), sistem peringatan dininya tidak jalan dan emergancy response juga enggak jalan," kata Azas.
• Punya 94 Istri Sejak Usia 15 Tahun, Engkong Asan Pernah Nikahi 3 Wanita Sekaligus dalam Sehari
Sementara itu, Azas juga menuturkan bahwa pada 23 Desember 2019 telah ada informasi dari BMKG terkait banjir yang akan melanda Jakarta dan sekitarnya.
Namun sekali lagi, tidak ada persiapan yang dilakukan oleh Kepala Dinas DKI Jakarta.
"Padahal informasi dari BMKG itu sudah jelas, pada 23 Desember 2019 Komisi DKI Jakarta sudah memanggil semua Kepala Dinas DKI Jakarta terkait kesiapan banjir," ujar Azas.
"Dan ternyata tidak ada kesiapan," imbuhnya.
"Nah ini salah siapa? Mau gugat Gubernur Jawa Barat? Enggak dong, kan Gubernur Jakarta yang tidak bekerja dengan baik," kata Azas.
• Masan Brewok Punya 94 Istri Sejak Usia 15 Tahun, Nasuroh dan Sauni Tersipu Disebut yang Paling Setia
Sebelumnya, Juru Bicara Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020, Alvon Kurnia Palma mengatakan, pihaknya telah mengajak warga Jakarta untuk menggugat secara perdata Pemprov DKI.
Menurutnya siapaun yang merasa dirugikan baik secara materi maupun immaterial akibat banjir punya hak untuk melakukan gugatan tersebut.
Karena dalam penilaian mereka, Pemprov DKI telah lalai dan tak mampu dalam mengatasi banjir yang menerjang wilayah Jakarta pada awal tahun ini.
Gugatan yang difasilitasi oleh Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta ini akan dilayangkan dengan mekanisme class action atau gugatan perwakilan kelompok.
• Bercinta dengan 2 Ribu Pria dalam 15 Tahun dan Tak Akan Berhenti, Wanita Ini Justru Tak Bisa Hamil
"Kami menilai banyaknya permasalahan yang terjadi, kemudian begitu besarnya kerugian yang diterima masyarakat akibat dari suatu dugaan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan," ujar Alvon yang dikutip dari Kompas.com.
"Oleh sebab itu, kami mengajak teman-teman yang lain (korban banjir) untuk melakukan gugatan class action ini sendiri," imbuhnya.
Alvon pun juga menjelaskan bagaimana caranya untuk warga DKI yang ingin turut melayangkan gugatan tersebut kepada Pemprov DKI.
"Daftar bisa langsung kirim nama, alamat, nomor telepon, handphone, KTP DKI, rincian dan perkiraan jumlah kerugian, foto-foto bukti kerugian, waktu kejadian atau peristiwa sama, yakni tanggal 1 Januari 2020," ujarnya.
"Nanti dapat dikirim ke email: banjirdki2020@gmail.com," jelas Alvon.
• Download Lagu MP3 Kartonyono Medot Janji Denny Caknan, Kumpulan Lagu Hits dan Populer 2019
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anies Baswedan Digugat karena Banjir, Tim Advokasi Korban: Gubernur Jakarta Tak Bekerja dengan Baik.