Keduanya terbukti merekayasa material bahan bangunan sehingga tidak sesuai dengan standar dan spesifikasi yang telah ditentukan.
Pertama. Konstruksi bangunan coran.
Pelaku merekayasa kolom besi coran menggunakan tiga rangkaian besi, padahal seharusnya diisi dengan empat rangkaian besi.
Kedua. Bahan baku pasir.
Pelaku menggunakan bahan baku pasir biasa dalam membangun konstruksi bangunan atap kelas.
Ketiga. Penggunaan besi galvalum dalam menahan konstruksi atap yang tidak sesuai.
• Siaga Hadapi Bencana Banjir, Polresta Malang Kota Siapkan Satu Posko Tanggap Bencana
• OPPO Hadirkan Warna Baru Vanilla Mint pada A9 2020 Edisi Disney, Ini Bocoran Harganya!