TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus penipuan properti syariah Surabaya yang dibongkar unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya masih terus didalami.
Saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Direktur Utama sekaligus pemilik PT Cahaya Mentari Pratama, M Sidik Sarjono.
M Sidik Sarjono memasarkan properti syariah Surabaya dan kavling dengan nama perumahan Multazam Islamic Residence.
Meski begitu, tak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lainnya.
Salah satu korban yang merupakan anggota paguyuban PMC (paguyuban Multazam Customer) bernama Hoirul menyebut, jika ia sudah melakukan Ikatan Jual Beli (IJB) atas kavling tanah yang dibelinya dari properti syariah Surabaya yang ditawarkan pelaku.
Hoirul menyebut, jika Ikatan Jual Beli (IJB) dilakukan di hadapan notaris bernama Kusrini Purwijanti,S.H., M.H., yang berkantor di jalan Gunungsari I 60 Wonokromo Surabaya.
• Investasi Bodong Memiles Raup Rp 750 Miliar, Polda Jatim Panggil 4 Artis, Siapa Saja Mereka?
• Judika hingga Marcello Tahitoe Masuk Dalam Deretan Artis Diduga Terlibat Investasi Bodong Memiles
"Saya sudah Ikatan Jual Beli (IJB), dan itu saya sudah masuk uang 140 juta, masih cicilan. Ikatan Jual Beli (IJB) itu saya lakukan tahun 2015 di kantor notaris Kusrini di Gunungsari itu," beber Hoirul.
Sementara itu, Tony Aries ketua paguyuban korban Multazam Islamic Residence menyebut, jika ia belum tahu ada anggotanya yang sudah melakukan Ikatan Jual Beli (IJB) di hadapan notaris.
Tetapi, Tony memastikan jika banyak anggotanya yang sudah melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
• Puncak Kepadatan Penumpang dan Pergerakan Pesawat di Bandara Juanda H-5 Natal
• Warga Sesalkan Pemilik Tanah Tutup Jalan Raya Tambak Wedi Baru dengan Tembok
"Mungkin yang dimaksud Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), karena kalo Ikatan Jual Beli (IJB) kan biasanya jika status tanah jelas kepemilikannya dan ada kuasa jual. Ada yang PPJB notaris, ada yang PPJB warmerking, ada yang akad istisna, ada yang hanya perjanjian beberapa lembar saja," beber Tony, Selasa (7/1/2020).
Sementara itu, TribunJatim.com mencoba mendatangi kantor notaris Kusrini di Jalan Gunungsari I 60 Surabaya, Selasa (7/1/2020) siang.
Sayangnya, Notaris Kusrini sedang tidak ada di tempat dan TribunJatim.com hanya bertemu dengan pegawainya.
Disinggung soal kasus penipuan properti syariah Surabaya yang pernah membuat Ikatan Jual Beli (IJB) di kantor notaris tempatnya bekerja, perempuan berkerudung itu tidak secara gamblang memberikan informasi.
"Oh soal itu, langsung ke ibu (Kusrini) saja ya. Nanti saya sampaikan. Kebetulan beloau sedang berada di luar. Sibuk karena ada kegiatan organisiasi dan kadang luar kota," singkat pegawai tersebut.
• Gagal Curi Motor di Kota Malang, Aksi Pelaku Terekam CCTV hingga Viral di Media Sosial
• Demi Perkembangan Nahdlatul Ulama, ISNU Jatim Perkuat Pengkaderan dengan Berbagai Terobosan