TRIBUNJATIM.COM - Kasus pencabulan yang dilakukan ayah kandung terhadap anak kembali terjadi.
Sungguh memilukan hidup gadis dicabuli ayahnya dan melahirkan, dan kemudian hamil lagi.
Kejadian ini menimpa keluarga di Kalimantan Selatan (Kalsel).
• VIRAL Air Sumur di Musi Banyuasin Mendidih, Warga Khawatir, Penyebabnya Terkuak, Ada Himbauan Khusus
Simak berikut ulasan ceritanya.
Cerita ini dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com. Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan, mengungkap fakta kasus pencabulan.
Kasus pencabulan itu dilakukan ayah terhadap anak kandungnya di Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Korban adalah AD (19).
Ia bahkan sempat melahirkan seorang anak.
Anak tersebut adalah anak pertamanya hasil dicabuli sang ayah kandung berinisial YD berusia 40 tahun.
YD ternyata mencabuli anak kandungnya hingga melahirkan.
Fakta mengejutkan terbarunya adalah, dari hasil penyidikan terbaru, ternyata AD (19) kembali hamil lagi.
Usia kandungannya sudah berumur sekitar 5 bulan.
"Korban ini sudah melahirkan anak laki-laki, ternyata hamil lagi dan saat ini usia kandungannya sudah berjalan 5 bulan," ujar AKBP Andi Adnan dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Rabu (8/1/2020).
• Pria di Tulungagung ini Mencabuli Anak Tirinya Setiap Malam Jumat, Saat Istrinya Pergi Yasinan
Menurut AKBP Andi Adnan, AD saat ini merawat anaknya bersama ibu kandungnya didampingi keluarga lainnya.
AD dan buah hatinya untuk sementara tinggal di rumah yang sebelumnya ditempati bersama tersangka YD di Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru.
"Anak itu kini dirawat oleh korban dan ibunya dan juga keluarganya di rumah yang dulu mereka tempati bersama ayahnya," tambah AKBP Andi Adnan.
• Asmara Pilu Nenek Janda 59 Tahun & Brondong Pernah Viral, Akhir Tragedi Lebih Tragis Ada di Semarang
Alasan Mencabuli Korban
Di hadapan polisi, YD mengakui semua perbuatannya telah mencabuli anak kandungnya.
YD mengaku melakukan perbuatan tersebut karena dipengaruhi minuman keras dan juga kerap menonton video porno.
Apalagi kata AKBP Andi Adnan, YD juga telah lama bercerai dengan istrinya sehingga tak ada tempat untuk melampiaskan hasratnya.
"Tersangka ini kan sudah lama bercerai dengan istrinya, tak ada lagi tempat melampiaskan nafsunya," jelas AKBP Andi Adnan.
Pria tersebut mencabuli anak kandungnya sendiri hingga sang anak sudah hamil dan melahirkan anak pertamanya.
Dalam berita sebelumnya, diketahui bahwa perbuatan tersebut dilakukan tersangka YD selama 3 tahun terakhir.
Kasus ini terungkap saat AD sudah tak tahan lagi dengan perbuatan ayahnya dan melapor kepada ibunya.
Tak terima, ibu korban melapor ke Polres Kotabaru.
Tak lama menerima laporan dari ibu korban, polisi kemudian berhasil menangkap YD di rumahnya tanpa perlawanan.
Polisi akan menjerat YD pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
• Aksi Maling Curi Motor di Malang Terekam CCTV hingga Viral, Polisi Langsung Lakukan Penyelidikan
Hasrat Tinggi Saat Intip Mandi, Ayah Cabuli Anak Kandungnya Berkali-kali, Sebut 'Tes Daya Rangsang'
ML, warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, tega mencabuli anak kandungnya sendiri berusia 16 tahun, sebut saja Mawar.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, mengatakan, awal mula ketertarikan tersangka kepada anaknya diketahui karena mengintip anaknya saat mandi.
“Tersangka kerap kali mengintip anaknya sendiri waktu mandi, kan disitu gak ada kamar mandi, jadi mandinya di sungai,” ungkap AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo saat gelar rilis di Polres Malang, Rabu (13/11/2019).
Mantan Kasat Reskrim Polres Gresik itu menambahkan, terbesit pikiran kotor dari pelaku hingga akhrinya mencoba meraba beberapa bagian sensitif korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban tinggal dengan tersangka dan ibunya, dalam sebuah rumah yang hanya terdapat satu kamar dan satu ruang tamu.
"Korban ini setiap malam tidur di ruang tamu. Sekira tahun 2017, saat korban sedang tertidur tiba-tiba didatangi tersangka. Saat itulah tindakan tak terpuji dilakukan," kata AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo.
"Korban sempat menolak, tapi karena takut, akhirnya korban terpaksa menuruti kemauan tersangka. Selama ini tersangka diketahui sebagai sosok yang kasar,” lanjutnya.
Mirisnya, tersangka juga sempat ingin menyetubuhi korban, namun saat itu tersangka tidak bisa ereksi.
• Drama Pilu Hajatan Janda Jateng Ditolak Warga Pernah Viral, Tamu Dilarang Datang, Makanan Dibuang
Perkara ini kemudian terbongkar pada Oktober lalu.
Korban yang merasa tersakiti, akhirnya bercerita kepada sang ibu tentang kelakuan bejat ayahnya.
Ibunya terkejut. Kemudian menceritaka peristiwa itu ke perangkat desa setempat dan diteruskan ke pihak kepolisian.
Tersangka akhirnya berhasil diringkus pada Selasa (5/11/2019).
Tersangka tidak bisa mengelak dan langsung digelandang menuju Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang.
ML dijerat pasal 82 ayat (1), dan (2) juncto pasal 76E nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, akibat perbuatannya.
Di sisi lain, ML mengaku berbuat cabul lantaran ingin mengetahui rangsangan pertumbuhan sang buah hati.
“Saya cuma ingin melihat daya rangsang anak saja,” ungkap ML.
• Cabuli Mawar yang Masih Sekolah Dasar, Pria Pulau Mandangin Ini Diarak Warga ke Mapolres Sampang