Investasi Bodong di Jakarta

FAKTA Investasi Bodong Memiles, Polisi Ungkap 5 Artis Baru Terkait Kasus Ini, Bakal Dipanggil Semua

Penulis: Samsul Arifin
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

sejumlah uang yang disita dari perusahaan investasi bodong Memiles di Polda Jatim, Jumat, (10/1/2020).

FAKTA Investasi Bodong Memiles, Polisi Ungkap 5 Artis Baru Terkait Kasus Ini, Bakal Dipanggil Semua

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Selain empat nama artis dan penyanyi yang diduga terkait kasus investasi bodong Memiles, Polda Jatim juga merilis lima nama artis lagi untuk dimintai keterangan. 

Sebelumnya, polisi telah melayangkan surat panggilan kepada empat artis di antaranya, EDM atau Eka Deli Mardiyana, MT atau Marcello Tahitoe alias Ello, AN atau Adjie Notonegoro dan J atau Judika.

Saat ditanya siapa saja lima nama artis yang baru, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan hanya menyebutkan inisial dari kelima nama tersebut. Diantaranya TM, ID, ZG, UGB dan MJ.

BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Investasi Bodong Memiles & Sita Uang Rp 70 M

Modus Investasi Bodong PT Kam and Kam Raup 750 Miliar, Polda Jatim Dalami Tim IT Aplikasi MeMiles

Judika hingga Marcello Tahitoe Diperiksa Polda Jatim Pekan Depan Terkait Investasi Bodong Memiles

"Inisial diantaranya TM, ID, ZG, UGB dan MJ. Ini akan kami panggil semuanya karena terkait mekanisme operasional perusahaan," ungkapnya, Jumat (10/1/2020). 

Akan tetapi, Kapolda belum membuka kapan para artis tambahan tersebut akan dipanggil, mengingat empat artis yang sebelumnya juga masih dalam proses pemanggilan.

"Minggu depan ada beberapa public figur yang konfirmasi akan datang ke sini, Senin, Selasa, Rabu, di mana public figur inisial EDM, MT, AN. Ini nanti akan sudah konfirmasi datang dan mungkin ada yang membawa reward yang pernah diterima. Untuk J, masih menunggu jadwal berikutnya," katanya.

Sebelumnya, polisi menangkap empat orang tersangka dalam kasus investasi ilegal Memiles. Keempatnya yakni Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT.

Modusnya, perusahaan ilegal itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan dengan menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan. 

Dari modus ini, para tersangka dapat merekrut setidaknya 240 ribu anggota. Untuk memperlancar perekrutan, setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. 

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp122 miliar lebih, 18 unit mobil, 2 sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.

Berita Terkini