Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Investasi Bodong di Jakarta

BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Investasi Bodong Memiles & Sita Uang Rp 70 M

BREAKING NEWS : Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Investasi Bodong Memiles & Sita Uang Rp 70 M.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
sejumlah uang yang disita dari perusahaan investasi bodong Memiles di Polda Jatim, Jumat, (10/1/2020). 

BREAKING NEWS : Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Investasi Bodong Memiles & Sita Uang Rp 70 M

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jatim tetapkan dua tersangka kasus investasi bodong Memiles.

Tak hanya itu uang tambahan senilai Rp 70 miliar. Total yang disita oleh polisi mencapai Rp 122 miliar. 

Dikatakan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyebutkan dua tersangka tersebut berinisial ML dan PH. Setelah sebelumnya menetapkan KTM dan FS. 

"Total sudah ada 4 orang yang ditahan dalam kasus ini," ujar dia, Jumat, (10/1/2020). 

Modus Investasi Bodong PT Kam and Kam Raup 750 Miliar, Polda Jatim Dalami Tim IT Aplikasi MeMiles

4 Artis Diperiksa Polda Jatim Pekan Depan Soal Investasi Bodong, Penyanyi J Sudah Konfirmasi Hadir

Korban Investasi Bodong Memiles Mengadu Capai 24 Orang, Pengadu Sebagian dari Luar Surabaya

Kedua tersangka yang baru ditetapkan ini memiliki peranan yang berbeda.

Untuk tersangka ML berperan sebagai motivator dalam investasi ilegal ini, sedangkan untuk tersangka PH berperan sebagai kepala tim IT (informasi dan teknologi) aplikasi Memiles. 

Adapun barang bukti uang tunai sebesar Rp 70 miliar itu disita dari upaya blokir salah satu rekening utama milik PT Kam and Kam.

"Total (barang bukti uang) yang ada disini menjadi Rp122.318.825.672 miliar yang dapat kita ambil sementara ini," ungkapnya.

Uang sitaan ini, tambahnya, akan disimpan ke rekening barang bukti di Bank Mandiri. Untuk menindak lanjuti kasus ini, maka pihaknya pun membuka posko pengaduan.

Dari posko pengaduan offline, sudah ada sekitar 26 orang pengadu yang berasal dari berbagai daerah.

Sedangkan untuk pengaduan secara online, sudah ada sekitar 150 orang pengadu. "Dan kita masih terus buka posko pengaduan ini," tegasnya.

Sebelumnya, polisi menangkap dua orang tersangka dalam kasus investasi ilegal Memiles PT Kam and Kam.

Modusnya, perusahaan ilegal itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan dengan menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan. 

Dari modus ini, para tersangka dapat merekrut setidaknya 240 ribu anggota. Untuk memperlancar perekrutan, setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. 

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai 18 unit mobil, dua unit sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved