Lembaga Perlindungan Konsumen: Uang Rp 2,7 M Nasabah Bank Jatim yang Digelapkan Harus Dikembalikan

Penulis: Kuswanto Ferdian
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) Kabupaten Pamekasan Pamekasan, Agus Sujarwadi

TRIBUNJATIM.COM.COM, PAMEKASAN - Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) Kabupaten Pamekasan, Madura buka suara terkait kasus penggelapan uang nasabah yang dilakukan oleh Teller Bank Jatim unit Kecamatan Keppo, Pamekasan.

Ketua LPKN Pamekasan, Agus Sujarwadi mengatakan, dalam kasus pengelapan ini ada nasabah Bank Jatim Pamekasan yang merasa dirugikan, pihaknya menyatakan siap membantu untuk mengawal sampai tuntas.

"Kalau kami pada prinsipnya bertindak atas laporan. Jadi kalau memang ada laporan dari pihak konsumen atau nasabah yang merasa dirugikan terkait kasus penggelapan uang itu, kami siap mengawal sampai tuntas," kata Agus Sujarwadi kepada TribunJatim.com melalui via telepon, Jumat (10/1/2020).

Teller Bank Jatim Dijebloskan ke Lapas Klas IIA Pamekasan Seusai Gelapkan Uang Rp 2,7 Milik Nasabah

Nasib Teller Bank di Pamekasan yang Gelapkan Uang Nasabah Rp 2.7 Miliar Diungkap Pimpinan Bank Jatim

Pria berusia 44 tahun itu juga meminta kepada Pimpinan Bank Jatim Pamekasan, agar tersangka yang melakukan penggelapan dana nasabah tersebut untuk ditindak dengan tegas dan disanksi seadil-adilnya.

Ia mengaku tidak ingin, kasus seperti ini ke depan akan terjadi lagi, khususnya di wilayah Pamekasan.

Gelapkan Uang Nasabah Rp 2,7 Miliar, Teller Bank Jatim di Pamekasan Ditetapkan Jadi Tersangka

Perayaan Imlek 2020, Ciputra World Hotel Hidangkan Menu Spesial Autentik dan Modern Chinese Food

"Saya minta kepada pihak Bank Jatim agar Teller yang jadi tersangka ini harus ditindak dengan seadil-adilnya," pintanya.

Selain itu, Agus Sujarwadi mengimbau kepada nasabah Bank Jatim Pamekasan yang merasa dirugikan terkait kasus penggelapan uang nasabah ini, pihaknya mengaku siap menunggu laporan untuk membantu dan melayani para nasabah sampai uang milik mereka yang digelapkan bisa kembali dengan utuh.

"Jadi dalam kasus ini permasalahannya bukan dibebankan kepada nasabah yang uangnya digelapkan itu, tapi dibebankan kepada pihak perbankan agar mengembalikan secara utuh uang milik per-seorangan yang sudah digelapkan tersebut," harapnya.

Pohon Angsana Jadi Sasaran Utama Perantingan, DKRTH Surabaya: Gak Asal Potong Gundul

Leptospirosis, Penyakit yang Disebabkan Kencing Tikus, Kenali Gejala dan Cara Mencegah

Berita Terkini