Teller Bank Jatim Dijebloskan ke Lapas Klas IIA Pamekasan Seusai Gelapkan Uang Rp 2,7 Milik Nasabah
Teller Bank Jatim unit Kecamatan Keppo Pamekasan, Wanita berinisial A yang menggelapkan uang nasabah Rp 2,7 M telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Teller Bank Jatim unit Kecamatan Keppo, Wanita berinisial A yang menggelapkan uang nasabah sebesar Rp 2,7 miliar di Pamekasan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara.
Kepala Lapas Klas IIA Pamekasan, Hanafi membenarkan, bahwa A, tersangka kasus penggelapan uang miliaran milik nasabah Bank Jatim telah dikerangkeng di Lapas Klas IIA Pamekasan, Jumat (10/1/2020).
"Tersangkanya sudah ada di sini (Lapas Klas IIA Pamekasan," kata Hanafi kepada TribunJatim.com melalui via telepon.
Selain, itu Hanafi mengungkapkan, tahanan tersangka kasus penggelapan uang nasabah ini berjenis kelamin perempuan.
Ia menyebut, sekitar seminggu yang lalu tahanan tersangka kasus penggelapan uang nasabah tersebut dikirim oleh Polres Pamekasan ke Lapas Klas II A.
"Kurang lebih seminggu yang dikirim ke sini," pungkasnya.
• Nasib Teller Bank di Pamekasan yang Gelapkan Uang Nasabah Rp 2.7 Miliar Diungkap Pimpinan Bank Jatim
• Gelapkan Uang Nasabah Rp 2,7 Miliar, Teller Bank Jatim di Pamekasan Ditetapkan Jadi Tersangka
Informasi sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus penggelapan uang nasabah yang dilakukan oleh Pegawai Bank Jatim unit Kecamatan Keppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jumat (10/1/2020).
Saat ini, Pegawai Bank Jatim unit Keppo tersebut sudah dititipkan di Lapas Klas IIA Pamekasan.
Tersangka, di Bank Jatim unit Keppo Pamekasan berposisi sebagai Teller.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, Iptu Andri Setya Putra mengatakan, pihaknya melakukan penangkap terhadap tersangka inisial (A) dengan jenis kelamin perempuan, atas dasar laporan dari dua nasabah Bank Jatim unit Keppo Pamekasan ke SPKT Polres setempat.
• Barang Bukti Uang Rp 122 Miliar Hasil Investasi Bodong MeMiles, 3 Artis Siap Hadir untuk Diperiksa
• Perayaan Imlek 2020, Ciputra World Hotel Hidangkan Menu Spesial Autentik dan Modern Chinese Food
Dasar laporan itulah pihaknya langsung melakukan penelusuran dan berhasil mengungkap kasus tersebut.
"Berkas perkaranya sudah masuk tahap satu, sudah kami kirim ke JPU.
Sedangkan tersangka, sudah dilakukan penanganan di Rumah Tahanan Polres Pamekasan yang saat ini sudah dilimpahkan ke Lapas Pamekasan," katanya kepada TribunMadura.com.
Iptu Andri Setya Putra mengaku, proses pengungkapan kasus tersebut saat ini masih tetap berjalan, sembari menunggu P21.
Tersangka inisial (A) ini adalah warga Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Selain itu, Iptu Andri Setya Putra mengungkapkan, uang yang digelapkan oleh tersangka kurang lebih sekitar Rp 2.7 Miliar.