Terdakwa Sirojul Munir Simpan Ribuan Narkoba Berbagai Jenis, Kuasa Hukum: Dia Hanyalah Kurir Narkoba

Penulis: Samsul Arifin
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Sirojul Munir saat jalani sidang di PN Surabaya.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa Sirojul Munir diadili di Pengadilan Negeri Surabaya lantaran diduga memiliki berbagai jenis narkoba.

Di antaranya ganja seberat 2,5 kilogram, 2200 butir pil ekstasi, 22 gram sabu dan 1000 butir pil koplo.

Terdakwa Sirojul Munir adalah seorang warga yang tinggal di Desa Prasung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

Sirojul Munir tidak membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Fathol Rasyid saat menjalani sidang. 

"Benar yang mulia," jawab terdakwa Sirojul Munir saat ditanyai oleh hakim ketua Jihad Arkanudin. 

Kuasa hukum terdakwa Sirojul Munir mengaku, kliennya hanya bertindak sebagai kurir. 

"Dikuatkan oleh keterangan saksi penangkap kalau terdakwa ini hanya sebagai kurir. Sedangkan bandarnya tidak terlacak oleh polisi, mata rantai nya terputus meski tau kalau yang mengendalikan barang barang ini ada di Lapas Pamekasan," terangnya usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya 

Simpan Berbagai Jenis Narkoba di Rumah dan Kosan, Terdakwa Sirojul Munir Terancam Hukuman Mati

BREAKING NEWS: KPK Geledah 2 Ruang Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Sidoarjo

Sementara saat ditanya alasannya tidak mengajukan eksepsi, Patni Polanda akan lebih fokus pada pembuktian.

"Yang kami ingin buktikan peran dari terdakwa ini apa, karena ini menyangkut hukuman yang akan dijatuhkan. Barang buktinya juga sedemikian banyak," pungkasnya.

Seusai OTT Bupati Sidoarjo, Ketua KPK Beri Arahan Kepala Daerah, Tak Ada Main-main Dalam Perizinan

Geledah Ruang Pejabat di Pemkab Sidoarjo, KPK Boyong 2 Koper dan 1 Boks Dokumen

Dalam dakwaan JPU dikatakan terdakwa Sirojul Munir ditangkap oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di Alun-alun Sidoarjo pada 5 September 2019.

Saat ditangkap, Petugas awalnya menemukan 2 pil ekstasi yang disimpan terdakwa di dalam saku celananya.

Selanjutnya, Petugas melakukan pengembangan di dua tempat, yakni di kost dan rumah terdakwa.

Dari pengembangan itulah, Petugas akhirnya menemukan ganja seberat 2,5 kilogram, pil ekstasi bergambar panda sebanyak 2200 butir, sabu seberat 22 gram dan pil koplo jenis happy five sebanyak 1000 butir.

Dalam kasus ini, terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis, yakni melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Pasca OTT Bupati Sidoarjo, KPK Periksa Ruang Saiful Ilah di Pendopo Delta Wibawa

Tak Hanya Geledah 2 Ruang DPUBMSDA Sidoarjo, KPK Juga Geledah Ruang Sekda Sidoarjo Ahmad Zaini

Berita Terkini