Simpan Ribuan Narkoba Berbagai Jenis di Rumah & Kosan, Terdakwa Sirojul Munir Terancam Hukuman Mati
Terdakwa Sirojul Munir diadili di Pengadilan Negeri Surabaya lantaran diduga memiliki berbagai jenis narkoba.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa Sirojul Munir diadili di Pengadilan Negeri Surabaya lantaran diduga memiliki berbagai jenis narkoba.
Di antaranya ganja seberat 2,5 kilogram, 2200 butir pil ekstasi, 22 gram sabu dan 1000 butir pil koplo.
Terdakwa Sirojul Munir adalah seorang warga yang tinggal di Desa Prasung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.
Sirojul Munir tidak membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Fathol Rasyid saat menjalani sidang.
"Benar yang mulia," jawab terdakwa Sirojul Munir saat ditanyai oleh hakim ketua Jihad Arkanudin.
Setelah terdakwa mengamini dakwaan jaksa, Persidangan ini pun berlanjut ke pembuktian pokok perkara dengan mendengarkan keterangan saksi penangkap dari anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya.
• Bupati Sidoarjo Diperiksa Penyidik, Masuk Gedung Merah Putih KPK Ucap Saya Nggak Pegang Uang
• Antisipasi Banjir, Polda Jatim Tanam 156 Ribu Pohon di Lingkungan Mapolda
Dalam dakwaan JPU dikatakan terdakwa Sirojul Munir ditangkap oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di Alun-alun Sidoarjo pada 5 September 2019.
Saat ditangkap, Petugas awalnya menemukan 2 pil ekstasi yang disimpan terdakwa di dalam saku celananya.
Selanjutnya, Petugas melakukan pengembangan di dua tempat, yakni di kost dan rumah terdakwa.
• Antisipasi Banjir, Polda Jatim Tanam 156 Ribu Pohon di Lingkungan Mapolda
• Tingkat Kesejahteraan Nelayan Jawa Timur Turun 0,76 Persen pada Bulan Desember 2019
Dari pengembangan itulah, Petugas akhirnya menemukan ganja seberat 2,5 kilogram, pil ekstasi bergambar panda sebanyak 2200 butir, sabu seberat 22 gram dan pil koplo jenis happy five sebanyak 1000 butir.
Dalam kasus ini, terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis, yakni melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
• Megawati Terima Gelar Doktor Honoris Causa, PDIP Jatim: Semangat Dengar Aspirasi Rakyat
• Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Bupati Malang Tegaskan Tak Ada Penambahan Anggaran