Tulungagung Uji Coba Tes Urine Calon Pengantin, Bawa Alat Rapid Test, Rehabilitasi Jika Positif

Penulis: David Yohanes
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BNNK Tulungagung, AKBP Sudirman.

Tulungagung Uji Coba Tes Urine Calon Pengantin, Bawa Alat Rapid Test, Rehabilitasi Jika Positif

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Kantor Kemenag Tulungagung mulai melakukan uji coba wajib tes urine bagi calon pengantin.

Kewajiban ini adalah buah nota kesepahaman antara Badan Narkotika Nasional Provinsi Jatim, dengan Kanwil Kemenag Jatim.

Menurut Kepala BNNK Tulungagung AKBP Sudirman, pelaksanaan nota kesepahaman itu dimulai di bulan Januari 2020 ini.

Sebagai langkah awal, Kantor Kemenag Tulungagung menunjuk Kantor Urusan Agama (KUA) Kedungwaru untuk percontohan.

Kenaikan Iuran Kelas 3 BPJS Kesehatan Menurunkan Pagu Warga Penerima Subsisi di Tulungagung

Banyak Trotoar di Tulungagung Rusak Parah, Warga Enggan Melintasi Takut Terjerembab & Kaki Terkilir

Residivis Penipu Tulungagung Berulah Lagi, Bawa Kabur Uang Penjualan Mobil Teman, Keciduk di Warkop

“Dari hasil rapat BNNK dan Kantor Kemenag, KUA Kedungwaru ditunjuk karena faktor kedekatan saja. Biar memudahkan koordinasi,” terang Sudirman, Jumat (10/1/2020).

Kewajiban tes urine bagi calon pengantin ini adalah bagian dari pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).

Kebijakan ini sebagai bagian untuk menciptakan generasi emas Indonesia tahun 2030.

Saat itu Indonesia mendapat bonus demografi, dimana usia produktif lebih mendominasi penduduk Indonesia.

“Generasi emas itu juga diciptakan dari orang tua yang bebas dari narkoba. Maka calon pengantin juga harus memastikan diri tidak terjerat narkoba,” ujar Sudirman.

Saat ini BNNK dan Kantor Kemenag masih membahas, apakah yang mengeluarkan surat pengantar tes urine adalah kepala desa atau KUA.

Teknisnya, pasangan calon pengantin melakukan tes urine di BNNK Tulungagung, dengan surat pengantar itu.

Mereka juga wajib membawa alat rapid test untuk tes urine standar BNNk, yang mempunyai 6 indikator.

“Harganya kalau di apotek sekitar Rp 100.000 sampai Rp 160.000 per buah. Pasangan calon pengantin beli sendiri,” sambung Sudirman.

Jika nantinya ada yang positif narkoba, tidak akan membatalkan pernikahan.

BNNK nantinya akan berkomunikasi dengan keluarga pengantin, agar dilakukan rehabilitasi di BNNK.

Proses rehabilitasi ini biasanya dilakukan dua kali dalam seminggu.

Saat ini BNNK dan Kantor Kemenag akan berkonsultasi dengan Pemkab dan DPRD Tulungagung, untuk mencari sumber pendanaan tes urine ini.

Sebab biaya tes urine ini bisa saja memberatkan bagi pasangan yang kurang mampu.

Salah satunya ada usulan agar biaya pembelian alat rapid test ini dialokasikan dari Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD).

“Itu sekedar usulan saja, jika memungkinkan biaya pembelian alat ditanggung desa. Dengan demikian tidak memberatkan pasangan calon pengantin,” papar Sudirman.

Uji coba penerapan wajib tes urine bagi pasangan calon pengantin ini akan dievaluasi setelah tiga bulan.

Jika sudah dianggap sudah berjalan baik, maka pelaksanaannya akan diperluas di KUA-KUA lain yang ada di 19 Kecamatan di Kabupaten Tulungagung.

Berita Terkini