Jadi Korban Investasi Bodong 'MeMiles'? Silakan Lapor ke Posko Pengaduan Polda Jatim

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

sejumlah uang yang disita dari perusahaan investasi bodong Memiles di Polda Jatim, Jumat, (10/1/2020).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jatim akan terus melayani pelaporan dari masyarakat yang merasa menjadi korban investasi illegal 'MeMiles' PT Kam and Kam.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, posko pengaduan memiles tidak memiliki tenggat waktu dalam menerima pengaduan terhadap kasus tersebut.

Kendati proses penyelidikan dinyatakan oleh penyidik rampung, nantinya.

"Posko ini kami buka sampai sesuai kebutuhan masyarakat," katanya saat ditemui awak media di Mapolda Jatim, Sabtu (11/1/2020).

Barang Bukti Uang Rp 122 Miliar Hasil Investasi Bodong MeMiles, 3 Artis Siap Hadir untuk Diperiksa

Barang Bukti Tambahan Uang Rp 70 M Kasus Investasi Bodong Memiles, Korban Bertambah Jadi 27 Orang

Polda Jatim terus menerima segala aduan dari korban investasi bodong 'Memiles' dan berupaya mengakomodasi laporan yang dibuat oleh pihak korban.

Meskipun berkas penyelidikan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi, sejumlah berkas pelaporan dari pihak korban, akan dilampirkan secara menyusul.

"Kami akan melampirkan laporan ini pada Kejaksaan atau penuntut umum dalam proses peradilan nanti," terangnya.

Judika hingga Marcello Tahitoe Diperiksa Polda Jatim Pekan Depan Terkait Investasi Bodong Memiles

Gelapkan Uang Nasabah Rp 2,7 Miliar, Teller Bank Jatim di Pamekasan Ditetapkan Jadi Tersangka

Hingga hari kesembilan pasca kasus tersebut dirilis, Jumat (3/1/2020) kemarin, sedikitnya tercatat, 27 orang korban telah membuat laporan di Posko Pengaduan Memiles di Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim.

Sedangkan, untuk pengaduan secara online melalui aplikasi pelaporan Ditreskrimsus Polda Jatim tercatat sedikitnya 150 orang pengadu.

Sebenarnya, pembuatan surat pengaduan atas kasus tersebut tak harus datang ke Mapolda Jatim.

Karena Polda Jatim menyiapkan sistem pengaduan korban investasi bodong via aplikasi 'MeMiles' berbasis online.

Yakni melalui aplikasi pengaduan yang dibuat oleh bernama 'Pengaduan MeMiles Polda Jatim'.

Melalui aplikasi tersebut masyarakat bisa membuat laporan tanpa harus datang ke Mapolda Jatim.

"Aplikasi tersebut yang ada matriks yang sama di SPKT Polda Jatim sehingga memudahkan seseorang atau korban melapor kepada Polda Jatim," tutur Trunoyudo.

Halaman
12

Berita Terkini