Boby menambahkan, pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan sebagai saksi (P-37) yang dialamatkan ke RSKO Cibubur, tempat Nunung dan suami menjalani rehabilitasi.
"Semoga mereka sehat dan bisa datang sidang," kata Boby.
Hadi sendiri pernah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Nunung dan suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Oktober 2019.
Besok adalah giliran Nunung dan July yang menjadi saksi untuk perkara terdakwa Hadi.
"Senin itu agenda sidangnya adalah pemeriksaan saksi-saksi, dalam pemeriksaan saksi itu juga akan ditunjukan barang bukti," ujar Boby.
Sidang tersebut akan dipimpin oleh Hakim Ketua Fauziah dan dilaksanakan di ruang sidang dua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 15.00 WIB.
• Kesaksian Adik Nunung, Sang Komedian Jual Sawah Demi Biaya Kuliah Anaknya, Kita Butuh Support
Pada sidang sebelumnya, Hadi didakwa oleh JPU dengan Pasal 114 (1) (sebagai penjual narkotika) atau kedua Pasal 112 (1) (sebagai pemilik narkotika secara melawan hukum/tanpa hak).
Hadi Moheriyanto alias Heri alias Tabu bin Kaslim adalah penjual sekaligus kurir yang mengantarkan sabu pesanan Nunung seberat 2 gram seharga Rp 3,7 juta pada 19 Juli 2019.
Setelah melakukan transaksi di rumah Nunung di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Hadi ditangkap polisi.
• Sempat Dituding Jadi Selingkuhan Suami Nunung, Putri July Jan Sambiran Akui Tak Tahu Ayahnya Pemakai
Barulah kemudian, polisi mengamankan Nunung dan suaminya.
Namun, perkara mereka dibuat terpisah. Nunung dan suami telah disidang dan pada 27 November 2019, mereka divonis 1,5 tahun rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besok, Nunung dan Suami Jadi Saksi Sidang Kurir Narkoba"