Sebab ternyata tanah yang ditempati berstatus aset Desa Kauman, Kecamatan Kauman.
Pihak Puskesmas tidak leluasa memanfaatkan lahan, karena semua harus seizin Pemerintah Desa Kauman.
Masih menurut Asrosi, pihaknya akan menemui Kepala Desa Kauman, untuk mencari solusi.
Namun pihaknya yakin kondisi ini tidak akan mengganggu pelayanan, saat Puskesmas ini berstatus BLUD.
Menurutnya, wajar jika Pemdes Kauman berharap keuntungan dari aset tanah desa.
“Kami akan temui Kades dan mengakomodasi semua kendala Puskesmas Kauman. Semoga tidak mengganggu pelayanan dan pengembangan ke depan,” pungkas Asrori. (David Yohanes/Tribunjatim.com)