TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Entah apa yang ada di pikiran M Riduwan Al Hakki Jabbar Saimima (20), seorang pemuda asal Kecamatan Kota Masohi, Maluku Tengah, Maluku, sampai tega memerkosa neneknya, K (62) yang tinggal di Lumajang. Kini Riduwan sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Lumajang.
Polisi menangkap Riduwan di sebuah tempat di Desa Kunir Kidur Kecamatan Kunir, Lumajang. Pada Minggu (12/1/2020) pagi, jajaran Polsek Klakah mendapatkan laporan adanya peristiwa tindak kekerasan dan pencurian. Peristiwa itu terjadi di rumah Ky, dan menimpa perempuan sepuh tersebut.
Ternyata peristiwa itu adalah tindakan perkosaan. Pelaku perkosaan tidak lain, cucu nenek Ky sendiri yakni Riduwan. Tindak perkosaan itu diawali dengan pengancaman memakai pisau kepada Ky.
Peristiwa itu bermula dari kedatangan Riduwan ke rumah neneknya sekitar pukul 06.00 Wib. Pemuda itu hendak meminta uang kepada sang nenek. Ky menuruti keinginan cucunya tersebut.
Namun tiba-tiba, Riduwan malah menodong Ky yang baru keluar dari kamar mandi. Riduwan mendorong tubuh neneknya ke kasur. Pemuda itu pun memerkosa sang nenek, sampai mengalami pendarahan.
• Belum Ada Kepastian Hukum, Kasus Putra Kiai Jombang Cabuli Santriwati Dilimpahkan ke Polda Jatim
• Gadis di Pasuruan Dijual Calon Suaminya, Fotonya Diposting di Akun Facebook, Lihat Nasibnya Kini
• Potret Shareefa Danish Aul Tukang Ojek Pengkolan Saat Ini, Sempat Bintangi Film Imperfect
Setelah melakukan tindak kejahatan kepada sang nenek, Riduwan kabur. Dia membawa ATM milik sang nenek. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Klakah.
Malam harinya, polisi berhasil menangkap Riduwan di sebuah tempat di Kecamatan Kunir.
"Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap. Dia ditangkap selepas pulang kerja. Untuk motifnya, saat diintrograsi dia bilang entah apa yang ada di pikirannya sampai melakukan perbuatan itu," ujar Adewira kepada Tribunjatim.com, Kamis (16/1/2020).
Berdasarkan pemeriksaan, diketahui memang benar jika tersangka adalah cucu kandung korban itu sendiri. Karenanya, Adewira juga geleng-geleng kepala tidak habis pikir dengan perbuatan lelaki itu.
Sementara itu, dalam rilis yang dilakukan Mapolres Lumajang, Riduwan mengaku juga tidak tahu apa yang ada di pikirannya sampai melakukan perbuatan itu.
“Saya sadar Pak, tapi entah apa yang saya pikirkan,” ujarnya.
Akibat perbuatanya, Riduwan dijerat memakai Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Sri Wahyunik/Tribunjatim.com)